• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Beberapa Situasi yang Dimakruhkan Mengucapkan Salam

Beberapa Situasi yang Dimakruhkan Mengucapkan Salam
Situasi yang dimakruhkan mengucapkan salam. (Foto: NOJ/sanad media)
Situasi yang dimakruhkan mengucapkan salam. (Foto: NOJ/sanad media)

Ketika kita menjumpai seseorang tidak terlepas dari mengucapkan salam dan berjabat tangan. Hal ini diperlukan akan senantiasa menyambungkan tali silaturahim kepada sesama Muslim.


Mengucapkan salam memang disunnahkan bagi seorang Muslim. Bahkan, Rasulullah memasukkan ‘mengucapkan salam’ sebagai anjuran yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim jika bertemu dengan saudaranya. 


Namun dalam beberapa hal, mengucapkan salam justru dimakruhkan. Imam an-Nawawi dalam kitabnya, al-Adzkar an-Nawawi menjelaskan beberapa situasi yang dimakruhkan mengucapkan salam, walaupun hukum asal mengucapkan salam adalah sunnah.


Pertama, salam kepada orang yang sedang kencing atau sedang bersetubuh dan semacamnya.


 فمن ذلك إذا كان المسلم عليه مشتغلا بالبول أو الجماع أو نحوهما فيكره أن يسلم عليه ، ولو سلم لا يستحق جوابا 


Artinya: Salah satu salam yang makruh adalah ketika orang yang disalami sedang kencing atau bersetubuh atau semacamnya. Maka dimakruhkan salam kepadanya. Jika tetap mengucapkan salam maka tidak perlu dijawab. (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262)


Kedua, salam kepada orang yang sedang tidur atau mengantuk.


 ومن ذلك من كان نائما أو ناعسا


Artinya: Di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika orang yang disalami sedang tidur atau mengantuk. (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî), (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262)


Ketiga, salam kepada orang yang sedang shalat atau adzan.


 ومن ذلك من كان مصليا أو مؤذنا في حال أذانه أو إقامته الصلاة


Artinya: Di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika orang yang disalami sedang shalat atau adzan dan iqamah. (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî), (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262)


Keempat, salam kepada orang yang berada di kamar mandi.


Kelima, salam kepada orang yang sedang makan, dan kebetulan sedang mengunyah makanannya. Namun jika tidak sedang mengunyah makanan, maka diperbolehkan salam dan wajib bagi orang yang tidak mengunyah tersebut untuk menjawab salam.


Keenam, salam pada saat khutbah Jum’at. Karena pada saat khutbah Jum’at semua orang diwajibkan untuk diam.


Lalu bagaimana jika masih ada yang mengucapkan salam pada saat khutbah? Menanggapi hal ini, Imam an-Nawawi menyebutkan beberapa pendapat.


Pertama, pendapat yang menyebutkan tak perlu menjawabnya, karena kewajiban diam saat khutbah lebih penting daripada menjawab salam. Kedua, pendapat yang menyebutkan salah satu dari orang yang hadir diwajibkan menjawab salam.
 


Jika lebih dari satu orang yang menjawab maka tidak boleh. Ini berlaku bagi pendapat yang mengatakan bahwa diam pada saat khutbah itu sunnah, bukan wajib. Wallahu A’lam.


Keislaman Terbaru