• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Berikut yang Dianjurkan Islam saat Terjadi Gempa Bumi

Berikut yang Dianjurkan Islam saat Terjadi Gempa Bumi
Saat gempa bumi disarankan menyelamatkan diri. (Foto: NOJ)
Saat gempa bumi disarankan menyelamatkan diri. (Foto: NOJ)

Beberapa waktu berselang, kawasan Blitar diguncang gempa. Dari  laporan yang dilansir sejumlah media, termasuk NU Online Jatim bahwa sejumlah bangunan mengalami kerusakan. Kepanikan juga melanda warga di  sejumlah daerah.

 

Seperti diketahui bersama, gempa bumi adalah peristiwa alam yang menimbulkan ketakutan luar biasa. Namun di samping itu, gempa bumi juga merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT.

 

Di antara gempa bumi yang tercatat dalam sejarah Islam adalah yang menimpa Kota Madinah pada masa khalifah Umar bin Khattab RA. Setelah gempa berlalu, khalifah keluar dan berdiri di hadapan penduduk Madinah seraya berkata sebagai berikut: 

 

 يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، مَا أَسْرعَ مَا أَحْدَثْتُمْ ، وَاللهِ لَئِنَ عَادَتْ لَأَخْرُجَنَّ مَنْ بَيْنِ أَظْهُرِكُمْ

 

Artinya: Wahai penduduk Madinah, alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan. Demi Allah jika gempa itu kembali lagi niscaya aku akan keluar di antara kalian. (Lihat Ibnu Baththal, Syarhu Shahihil Bukhari, Saudi Arabia, Maktabah Ar-Rusyd, cetakan kedua, 1423 H, juz III, halaman 26).

 

Artikel diambil dariAnjuran Islam ketika Terjadi Gempa

 

Bagaimana terkait keluar rumah ketika terjadi gempa bumi? Sebagaimana diketahui bahwa ketika ada gempa bumi dan kita berada di dalam gedung atau ruangan, maka keluar menuju tanah lapang adalah keniscayaan. Ini adalah standar keamanan yang biasa diterapkan. Namun persoalan ini menjadi menarik karena ditanyakan dari sudut pandangan hukum fiqih. Karena memang jarang sekali orang menanyakan soal hukum keluar rumah ketika terjadi gempa menurut para fuqaha.

 

Sepanjang penelusuran di dalam kitab fiqih, terutama di kalangan Madzhab Syafi’i, terdapat penjelasan yang setidaknya dianggap memadai dan mencakup terkait saat terjadinya gempa.

 

Misalnya dalam kitab Asnal Mathalib Syarhu Raudlatith Thalib karya Zakariya Al-Anshari terdapat keterangan yang menyatakan bahwa sunah keluar dari rumah menuju tanah lapang ketika terjadi gempa bumi. Pandangan ini adalah dikemukakan Al-‘Abbadi sebagai berikut:

 

 وَيُسَنُّ الْخُرُوجُ إلَى الصَّحْرَاءِ وَقْتَ الزَّلْزَلَةِ قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ

 

Artinya: Dan disunahkan keluar rumah menuju tanah lapang pada saat terjadi gempa bumi. Demikian sebagaimana dikemukakan Al-‘Abbadi. (Lihat Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlith Thalib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz I, halaman 288).

 

Yang dapat dipahami dari keterangan yang terdapat dalam Asnal Mathalib tersebut adalah anjuran untuk menghindari dampak gempa bumi yang membahayakan. Bahkan keluar rumah dalam rangka menyelamatkan diri ketika terjadi gempa hebat menjadi wajib jika hal tersebut dimungkinkan.

 

Disarankan pascagempa perbanyaklah istighfar, begitu juga bersedekah jika memang mampu. Ulurkan bantuan untuk saudara yang sedang tertimpa musibah, seperti yang terkena dampak gempa bumi.


Editor:

Keislaman Terbaru