• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Keislaman

Hacker dalam Pandangan Islam

Hacker dalam Pandangan Islam
Hacker adalah meretas data melalui teknologi tanpa izin dan digunakan untuk kejahatan (Foto:NOJ/freemptivesolutions)
Hacker adalah meretas data melalui teknologi tanpa izin dan digunakan untuk kejahatan (Foto:NOJ/freemptivesolutions)

Hacker, secara umum adalah sebutan bagi orang yang ahli mengoperasionalkan komputer, memperbaiki permasalahan teknisnya. Dikutip dari laman techtarget disebutkan:


"A hacker is an individual who uses computer, networking or other skills to overcome a technical problem."


Artinya:  Seorang hacker adalah individu yang menggunakan komputer, jaringan atau keterampilan lain untuk mengatasi masalah teknis.


Pada perkembangannya, istilah ini juga dapat merujuk pada siapa saja yang menggunakan kemampuannya untuk mendapatkan akses tidak sah memasuki sistem atau jaringan untuk melakukan kejahatan. Seorang hacker dapat, misalnya, mencuri informasi untuk menyakiti orang melalui pencurian identitas atau menjatuhkan sistem dan, seringkali, menyanderanya untuk mengumpulkan uang tebusan.


Nah, akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan munculnya hacker yang mengacak situs keamanan negara dan membobol system dan mencuri datanya, sehingga memperjual-belikan data.


Di dalam bahasa Indonesia sendiri, hacker diartikan sebagai peretas. Melalui KBBI, kata peretas ini didefinisikan sebagai orang yang mengakses komputer tanpa izin. Dengan kata lain, konotasi hacker atau peretas ini cukup negatif yang digambarkan sebagai orang yang menembus akses perangkat tanpa ijin.


Jenis hacker sendiri bermacam-macam, di antaranya:


1. Threat Actor, yaitu individu atau kelompok yang benar-benar memiliki tujuan buruk. Pola kejahatannya seperti menyebar ransomware, mencuri data dan lainnya


2. Ethical Hacker, yaitu individu atau sekelompok orang yang menggunakan keahlian meretasnya untuk menolong orang. Lawan dari threat actor. Ciri khasnya adalah mencari celah dan mengakses keamanan (security) perusahaan dengan pen testing dan memberitahukannya ke perusahaan tersebut.


3. Grey Hat, yaitu hacker yang terkadang melanggar hukum dengan meretas suatu situs ataupun perangkat apapun. Biasanya tipikal mereka akan menawarkan jasanya untuk memperbaiki apa yang mereka temukan untuk sejumlah uang.


4. Hacktivist, yaitu gerakan atau organisasi atau perkumpulan hacker yang memiliki tujuan untuk merubah keadaan politik. Hacker tipe ini biasanya mempublikasi sesuatu atau data yang melanggar hak asasi dan membuat orang-orang sadar akan kejadian tersebut.


5. State-Sponsored, yaitu peretas yang dibayar oleh negara untuk menjalankan suatu misi entah meretas sistem keamanan negara lain atau lainnya.


6. Social Engineering, yaitu hacker yang memanipulasi psikologis korban atau target agar hacker bisa mendapatkan informasi dan data dari mereka.


Hacker dalam Pandangan Islam


Dalam istilah fikih, hacker yang menembus system tanpa ijin memiliki kemiripan dengan perbuatan ghasab, bahkan dalam situasi tertentu sama halnya dengan pencurian, karena mencuri data dan merugikan orang lain.


كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ


Artinya: Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak disini mencakup harta-benda dan selainnya (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)


Berdasarkan sejumlah ayat, hadis, dan pendapat ulama, ghasab itu hukumnya haram.  Dalam kitab Kifayatu al-Akhyar, pekerjaan ghasab termasuk dosa besar. Adapun firman Allah Swt. yang menjadi rujukan hukum ghasab ini adalah Surat Al-Baqarah [2]: 188,


وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 


Artinya: Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil dan jangan kalian menyuap menggunakan harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.


Imam At-Thabari dalam kitab tafsir Jami’ul Bayan Fi tafsir Al-Qur’an, menjelaskan bahwa maksud kata: memakan harta dengan batil dari ayat tersebut adalah dengan cara memakan yang tidak diperbolehkan oleh Allah. Penganalogian harta dalam dunia cyber itu berupa data penting milik personal maupun negara.


Bila dikontekstualisasikan dalam aksi yang dilakukan hacker, maka bisa dibilang seorang hacker yang menggasab dan mencuri, memeras, memperjual-belikan data hukumnya haram. Sangat tepat bila aksi hacker pada poin 1, 3, 4, 5, 6 masuk ranah kejahatan di dunia maya (cyber crime). Berbeda dengan hacker poin 2 yang bertujuan menyelamatkan data, ia dikategorikan ethical hacker. 


Editor:

Keislaman Terbaru