• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Hak Perempuan dari Sudut Pandang Hadis

Hak Perempuan dari Sudut Pandang Hadis
Beberapa santri putri sedang mengaji kitab kuning (Foto:NOJ/nuonlinesumenep)
Beberapa santri putri sedang mengaji kitab kuning (Foto:NOJ/nuonlinesumenep)

Oleh: Dina Nurin Al Aulia*


Diskriminasi terhadap hak seorang perempuan masih menjadi problematika di beberapa negara tak terkecuali Indonesia. Perempuan masih banyak dianggap sebagai sumber problematika di masyarakat. Sudah banyak kita temui diberbagai media- media online tulisan yang memuat tentang kesetaraan gender kepada perempuan.


Namun nyatanya praktik di lapangan menunjukkan bahwa perempuan masih mendapatkan diskriminasi dan diperlakukan tidak adil sebagaimana makhluk yang memiliki hak asasi atas dirinya sendiri secara utuh. Oleh karena itu, ada beberapa organisasi yang muncul di latar belakangi oleh rasa kemanusiaan yang ingin menyuarakan hak perempuan sebagai manusia utuh dan normal.


Islam tidak pernah membedakan antara laki- laki dan perempuan tentang hak asasi manusia. Nabi muhammad telah memberikan contoh bahwa tidak ada perbedaan posisi kaum laki- laki maupun kaum perempuan, dan tidak ada diskriminasi terhadap satu sama lain. Hal itu sangat tegas dalah hadis yang disampaikan beliau, 


حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَبِثْتُ سَنَةً وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ عُمَرَ عَنْ الْمَرْأَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَظَاهَرَتَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلْتُ أَهَابُهُ فَنَزَلَ يَوْمًا مَنْزِلًا فَدَخَلَ الْأَرَاكَ فَلَمَّا خَرَجَ سَأَلْتُهُ فَقَالَ عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ ثُمَّ قَالَ كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ لَا نَعُدُّ النِّسَاءَ شَيْئًا فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ وَذَكَرَهُنَّ اللَّهُ رَأَيْنَا لَهُنَّ بِذَلِكَ عَلَيْنَا حَقًّا مِنْ غَيْرِ أَنْ نُدْخِلَهُنَّ فِي شَيْءٍ مِنْ أُمُورِنَا.....


Artinya : ‘’Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Yahya bin Sa'id dari 'Ubaid bin Hunain dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma dia berkata, telah setahun lamanya saya hendak bertanya kepada Umar bin Khattab tentang dua istri nabi yang bersekongkol menentang kebijaksanaan beliau, tiba-tiba aku merasa segan kepadanya. Suatu hari, ia singgah di suatu tempat, lalu dia masuk ke semak-semak (untuk buang hajat), ketika dia keluar, akupun langsung menanyakan hal itu kepadanya, dia menjawab, "Mereka adalah Aisyah dan Hafshah." Lalu dia melanjutkan kisahnya; Di masa jahiliah dulu, kami tidak pernah mengikutsertakan wanita dalam suatu urusan, namun ketika Islam datang, sehingga Allah menyebutkan kebenaran peranan mereka atas kami daripada kami tidak mengikut  sertakan mereka pada urusan kami.....’’


Hadis ini ditulis dalam kitab Shahih Bukhori nomer 5395 dengan kualitas shohih, selain di kitab Shahih Bukhori penulis tidak menemukan hadis yang sama pada kitab yang lain.


Pada masa jahiliyah perempuan dianggap sebagai pembawa masalah, maka Islam datang dan mengangkat derajat perempuan setinggi- tingginya. pada lafad dan konteks hadis berbeda telah disampaikan bahwa “al-jannatu tahta aqdamil ummahat’’ dengan ini kita dapat memahami bahwa sumber dari kebahagian terdapat pada perempuan sholihah, dan bahwa sesunggunya surga berada di bawah kaki ibu.


Oleh karena itu beberapa langkah dibawah ini, dapat diambil untuk menegakkan hak perempuan pada kehidupan bermasyarakat:
 

Pertama, mempelajari dan mengulas kembali pembahsan agama yang membahas tentang hak perempuan melalui studi keislaman ataupun ilmiah.


Kedua, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesetaraan gender antara perempuan dan laki- laki melalui opini ataupun pembicaraan secara terbuka.


Ketiga, berusaha memastikan perempuan dan aki- laki memiliki kesempatan yang sama guna menghambat adanya deskriminasi.


Empat, menyadarkan lapisan masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi perempuan, perempuan memiliki hak yang sama mengenai tingginya pendidikan.


Semua hal ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang anti diskriminasi terutama pada kaum perempuan, perempuan memiliki hak yang sama seperti laki- laki dan memiliki kebebasan baik dalam berpendapat ataupun kebebasan berasumsi. Kedudukan perempuan sama seperti laki- laki dalam kacamata agama taupun sosial.


Beberapa hadis menyoroti perlunya memberikan perlakuan adil terhadap perempuan, baik dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesejahteraan, maupun kebebasan berpendapat. Salah satu hadis menekankan pentingnya mendidik anak perempuan dengan menyebutkan bahwa “Siapa pun yang membesarkan dua anak perempuan sampai mereka dewasa, dia dan aku (Rasulullah) akan berada bersama di surga seperti dua jari ini” (HR. Muslim).


Meskipun demikian, perlu diingat bahwa interpretasi terhadap hadis-hadis ini dapat bervariasi di kalangan ulama. Beberapa mungkin menekankan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, sementara yang lain menyoroti peran khusus masing-masing gender sesuai dengan konteks budaya dan sosial.


Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai hak perempuan dari sudut pandang hadis memerlukan keterbukaan terhadap berbagai penafsiran yang sesuai dengan nilai-nilai universal Islam. Ini menjadi dasar untuk memastikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam kerangka ajaran Islam yang luas.


Dalam konteks hadis, hak perempuan tercermin sebagai hak-hak yang harus dijaga dengan cermat, mencakup aspek pendidikan, keadilan, dan kesejahteraan. Hadis-hadis mengajarkan bahwa perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil dan dihormati dalam kehidupan sehari-hari.


Salah satu contoh hadis mencatat bahwa menunaikan kewajiban terhadap dua anak perempuan dapat membawa ke surga. Meskipun interpretasi dapat bervariasi, pemahaman ini menegaskan pentingnya mengakui hak-hak perempuan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, menjembatani kesenjangan gender, dan memastikan keadilan dalam masyarakat.
 

*Mahasiswa UINSATU


Keislaman Terbaru