• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Hukum Menabuh dan Memainkan Rebana di Masjid

Hukum Menabuh dan Memainkan Rebana di Masjid
Menabuh rebana merupakan bagian dari ekspresi kegembiraan dalam tradisi Islam (Foto:NOJ/marjei)
Menabuh rebana merupakan bagian dari ekspresi kegembiraan dalam tradisi Islam (Foto:NOJ/marjei)

Beberapa hari lalu warganet dibuat geger dengan adanya oknum yang marah-marah kepada remaja masjid di suatu daerah karena berlatih rebana di masjid. Dalam video yang tersebar melalui media sosial ini, oknum tersebut bahkan memgharamkan rebana yang ia katakan sebagai alat musik, apalagi dimainkan di masjid.


Bagaimanakah hukum menabuh rebana dan memainkannya di masjid?


Sebenarnya hal ini bukan hal baru, para ulama telah membahas ini sejak lama. Untuk alat musik rebana sendiri para ulama sepakat jika rebana diperbolehkan, hal itu didasarkan dengan banyak hadits, seperti kisah Rasulullah SAW saat hijrah ke Madinah Al Munawwarah yang disambut dengan syiir tola'al badru dengan iringan rebana.


Dalam hadits lainnya disebutkan:


وَفِي التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهْ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَمَّا رَجَعَ مِنْ بَعْضِ غَزَوَاتِهِ أَتَتْهُ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إنِّي نَذَرْتُ إنْ رَدَّك اللَّهُ تَعَالَى سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْك بِالدُّفِّ فَقَالَ لَهَا إنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَأَوْفِ بِنَذْرِك


Artinya: Dalam Sunan at Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah disebutkan: Sesungguhnya Rasulullah SAW saat kembali dari sebagian perang yang diikuti beliau, maka datang seorang budak perempuan berkulit hitam, budak tersebut berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya saya nadzar jika Allah mengembalikan dirimu dalam keadaan selamat aku akan memukul rebana di hadapanmu. Maka Rasulullah bersabda: Jika engkau nadzar, maka penuhilah nadzarmu.


Seperti yang kita tahu, nadzar wajib dipenuhi, selama nadzarnya bukan seseuatu yang diharamkan. Maka jika Rasulullah memerintahkan budak perempuan ini memenuhi nadzarnya untuk menabuh rebana, maka jelas rebana adalah alat musik yang diperbolehkan.


Dalam sebuah hadits no. 1089 dalam kitab Sunan At Tirmidzi, Rasulullah SAW Bersabda:


أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بالدُّفوفِ


Artinya: Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).


Hal itu sangat jelas, jika musik rebana atau dalam bahasa orang jawa dinamakan terbang boleh dimainkan, apalagi umumnya rebana ini digunakan sebagai pengiring shalawat dan qasidah mulia lainnya.


Secara khusus bahkan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam fatwanya yang termuat dalam kitab Al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubro Juz 4 Halaman 356 menjelaskan secara khusus tentang rebana yang dimainkan dalam masjid.


وفي الترمذي وسنن ابن ماجه عن عائشة - رضي الله تعالى عنها - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال «أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدف» وفيه إيماء إلى جواز ضرب الدف في المساجد لأجل ذلك فعلى تسليمه يقاس به غيره


Artinya: Dalam Sunan at Tirmidzi dan kitab Sunan Ibnu Majah disebutkan hadits riwayat dari Aisyah RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana). Hadits tersebut mengisyaratkan kebolehan memainkan rebana dalam acara pernikahan di dalam masjid, dan diqiyaskan pula kebolehan memainkan rebana untuk acara-acara lainnya.


Syekh al-Muhallab menyatakan, semua yang dikerjakan di dalam masjid apabila tujuannya demi kemanfaatan kaum muslimin dan bermanfaat bagi agama, boleh dikerjakan di dalamnya. Qodhi Iyadh juga menyatakan hal yang sama, dan menambahkan, selama pekerjaan tersebut tidak merendahkan kemuliaan, mengotori masjid dan mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain maka boleh dikerjakan.


Masih dalam kitab Al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubro juz 4, halaman 356, disebutkan:


وَأَمَّا نَقْلُ ذَلِكَ عَنْ السَّلَفِ فَقَدْ قَالَ الْوَلِيُّ أَبُو زُرْعَةَ فِي تَحْرِيرِهِ صَحَّ عَنْ الشَّيْخِ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنِ دَقِيقِ الْعِيدِ وَهُمَا سَيِّدَا الْمُتَأَخِّرِينَ عِلْمًا وَوَرَعًا وَنَقَلَهُ بَعْضُهُمْ عَنْ الشَّيْخِ أَبِي إِسْحَاقَ الشِّيرَازِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَكَفَاكَ بِهِ وَرِعًا مُجْتَهِدًا وَأَمَّا دَلِيلُ الْحِلِّ لِمَا ذُكِرَ


Artinya: Adapun hukum bolehnya memukul rebana dalam masjid itu dinukil dari para ulama salaf (terdahulu), Abu Zur'ah sungguh telah berkata dalam Tahrir-nya akan kebenarannya, dari Syaikh Izzuddin bin Abdus Salan dan Ibnu Daqiqil Id yang keduanya adalah top-topnya ulama muta'akhirin dari segi ilmu dan wira'inya. Dan sebagian lainnya menuqil dari Syaikh Abu Ishaq as-Syairozi, ini saja cukup untukmu karena kewirai'annya dan seorang mujtahid, adapaun dalil kebolehannya karena alasan yang telah disebutkan.


Namun perlu juga diketahui, sebagian ulama tidak sependapat dengan pendapat di atas, dan mengenai hadits dalam Sunan At Tirmidzi di atas tidak menunjukkan kebolehan memukul rebana di masjid.


Hal ini seperti yabg dijelaskan dalam kitab I'anatut Tholibin juz 3 halaman: 316.


 قوله أعلنوا هذا النكاح، أي أظهروه إظهار السرور. وفرقا بينه وبين غيره واجعلوه في المساجد مبالغة في إظهاره واشتهاره، فإنه أعظم محافل الخير والفضل. وقوله واضربوا عليه بالدفوف: جمع دف، بالضم، ويفتح، ما يضرب به لحادث سرور. (فإن قلت) المسجد يصان عن ضرب الدف: فكيف أمر به ؟ (قلت) ليس المراد أنه يضرب فيه، بل خارجه، والامر فيه إنما هو في مجرد العقد


Artinya: Sabda Rasulullah أعلنوا هذا النكاح maksudnya adalah tampakkanlah pernikahan dengan kebahagiaan agar berbeda antar pernikahan dan selainnya, dan jadikanlah menampakkan nikah ini dalam masjid agar lebih tampak dan masyhur, karena pernikahan adalah agung-agungnya perayaan kebaikan dan keutamaan. Sabda Rasulullah واضربوا عليه بالدفوف, rebana adalah alat yang dipukul untuk suatu hal yang membahagiakan. Jika kamu bertanya? Padahal masjid itu dijaga untuk tidak dimainkan rebana didalamnya, tetapi kenapa kok diperintahkan? Maka saya jawab, apa yang dimaksud bukanlah memukul atau memainkan rebana dalam masjid, tetapi itu di luar masjid, yang menjadi perintah dilakukan dalam masjid hanyalah akad nikahnya.


Dari penjelasan di atas, maka tidaklah bijak jika seseorang marah-marah hanya sebab dimainkannya rebana di masjid, karena ini masalah khilafiyah atau perbedaan ulama. Apalagi sampai mengatakan rebana adalah suatu yang mungkar, hal itu jelas menyalahi apa yang pernah dilakukan para sahabat.


Perbedaan ulama bukan dalam masalah rebananya, melainkan memainkan rebana dalam masjid, jadi kita haruslah bijak menyikapi sesuatu, apalagi sampai tersulut emosi, sungguh tidak elok.


Keislaman Terbaru