• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 4 Desember 2024

Keislaman

Jamak Shalat Tidak Sedang dalam Perjalanan, Bolehkah?

Jamak Shalat Tidak Sedang dalam Perjalanan, Bolehkah?
Jamak shalat ketika tidak sedang dalam perjalanan. (Foto: NOJ/Merdeka)
Jamak shalat ketika tidak sedang dalam perjalanan. (Foto: NOJ/Merdeka)

Shalat merupakan suatu kewajiban setiap hari bagi setiap orang muslim. Kewajiban shalat tidak terputus oleh ruang dan waktu. Ketika adzan berkumandang, umat Islam sesegera mungkin dianjurkan untuk berwudhu dan menuju ke tempat ibadah.


Namun, dalam kehidupan sehari-hari, manusia seringkali disibukkan oleh aktivitas yang padat. Apalagi ketika sedang di rumah dengan aktivitas yang amat sibuk dan dalam perjalanan yang menyebabkan seseorang menjalankan shalat tidak sempurna.


Shalat jamak biasanya karena orang tersebut di dalam perjalanan panjang, atau di atas perahu atau di ruang angkasa berjam-jam.


Oleh karena itulah dalam fiqih mengajarkan jamak shalat. Yaitu melaksanakan dua macam shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu.


Meski demikian para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya jamak shalat. Sebagian ulama fiqih hanya membolehkan jamak shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir).


Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjamak shalat walaupun ada di rumah dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jamak ini tidak menjadi kebiasaan.


Misalnya jamak shalat bagi pengantin baru yang sedang  menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi:


 وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر


Artinya: Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir.
 

Artikel diambil dari: Hukum Jamak Shalat Karena Kesibukan


Nah pada dasarnya jamak shalat ketika tidak dalam perjalanan itu diperbolehkan asalkan dalam keadaan amat sangat sibuknya dan jamak shalat tidak bisa menjadi kebiasaan sehari-hari. Hanya dilakukan dalam waktu tertentu.


Keislaman Terbaru