• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Keislaman

Kamis Petang Sempatkan Ziarahi Kuburan Leluhur, Berikut Dalilnya

Kamis Petang Sempatkan Ziarahi Kuburan Leluhur, Berikut Dalilnya
Sempatkan melakukan ziarah ke makam leluhur. (Foto: NOJ/Syaifullah)
Sempatkan melakukan ziarah ke makam leluhur. (Foto: NOJ/Syaifullah)

Ada yang berbeda saat memasuki Kamis petang seperti saat ini. Sejumlah pemakaman umum lebih ramai dari hari lainnya. Demikian pula penjual terlihat berjejer menjajakan bunga yang biasa ditaburkan di atas pusara.


Perlu diketahui bahwa ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang mengalami perubahan atau nasikh dan mansukh. Pada zaman awal-awal Islam, Rasulullah melarang melakukan praktik ini, tapi kemudian larangan tersebut dimansukh (diubah) menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan.  

 

Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah bersabda dalam salah satu haditsnya:

 

   كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

 

Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim).  

 

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi juga menjelaskan aneka manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:

 

   كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

 

Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR Hakim).  

 

Perilaku ziarah kubur juga dilakukan oleh Rasulullah, hal ini dilakukan setelah malaikat Jibril menemui Rasulullah seraya berkata:

 

   إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ

 

Artinya: Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka. (HR Muslim)  

 

Setelah adanya perintah dari Allah untuk menziarahi kuburan ahli Baqi’, Rasulullah membiasakan menziarahi tempat tersebut pada saat giliran menginap di rumah Aisyah Radliyallahu ‘Anha. Hal ini seperti tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah berikut ini:

 

   كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- - كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- - يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ

 

Artinya: Rasulullah setiap kali giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi’ seraya mengucapkan salam: Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin. Segera datang apa yang dijanjikan pada kalian besok. Sungguh, kami insyaallah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penghuni kubur Baqi’ Gharqad. (HR Muslim).  

 

Berdasarkan dalil-dalil dalam hadits di atas, tidak dapat disangsikan lagi bahwa ziarah kubur adalah hal yang diperbolehkan bahkan tergolong sebagai hal yang dianjurkan (sunah).

 

Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang shalih ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal ini seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali:

 

   زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار

 

Artinya: Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran. (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, halaman: 521).

 

Bahkan legalitas melaksanakan ziarah kubur ini telah disepakati oleh seluruh mazhab umat Islam. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah berikut ini:

 

   زيارة القبور تجيزها مذاهب المسلمين كلها

 

Artinya: Ziarah kubur diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat Islam. (KH Ali Maksum Krapyak, Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah, halaman: 53).

 

Artikel diambil dariAnjuran Melaksanakan Ziarah Kubur

 

Maka dapat disimpulkan bahwa praktik ziarah kubur merupakan salah satu ajaran agama Islam yang  secara tegas dianjurkan oleh syariat. Dan sebaiknya seseorang pada saat melaksanakan ziarah kubur agar senantiasa menjaga adab-adab dalam berziarah kubur, agar yang dilakukannya mendapatkan pahala dan kemanfaatan serta dilakukan dengan cara yang benar. Wallahu a’lam.


Editor:

Keislaman Terbaru