• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Mengenal Ragam Bacaan Doa Iftitah dan Ketentuan Kesunahannya

Mengenal Ragam Bacaan Doa Iftitah dan Ketentuan Kesunahannya
Banyak redaksi doa iftitah yang bisa dipilih saat shalat, serta persyaratan sehingga meraih kesunahan. (Foto: NOJ/
Banyak redaksi doa iftitah yang bisa dipilih saat shalat, serta persyaratan sehingga meraih kesunahan. (Foto: NOJ/

Di antara kesunahan shalat adalah membaca doa iftitah. Doa iftitah sunah dilaksanakan setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz di dalam setiap shalat selain shalat jenazah. Karena untuk shalat jenazah tidak disunahkan karena memang dianjurkan singkat.


Syekh an-Nawawi Banten berkata: 


 وسنّ بعد تحرم وقبل تعوّذ افتتاح وذلك في غير صلاة الجنازة، أما فيها فلا يسنّ لبنائها على التخفيف

 

Artinya: Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz disunahkan membaca doa iftitah di selain shalat jenazah. Sedangkan di dalam shalat jenazah tidak disunahkan membaca doa iftitah karena shalat jenazah dianjurkan untuk singkat dalam pelaksanaannya. (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihâyatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 62)

 

Bacaan Doa Iftitah

Doa iftitah memiliki banyak shighat atau bentuk berdasarkan sejumlah riwayat hadits. Selanjutnya, kitab Nihâyatuz Zain menyebutkan sebagian dari bentuk-bentuk doa iftitah itu:

 

Pertama, 

 

   وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيْفاً مُسْلِماً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

 

Kedua, 


   الْحَمْدُ لِلهِ حَمْداً كَثِيْراً طَيِّباً مُبَارَكاً فِيْهِ


Ketiga 


  اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْراً وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْراً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا

 

Keempat 


 اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ غَسِّلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ.

 

Kelima 


  اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَنْتَ رَبِّيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ جَمِيْعاً فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ وَاهْدِنِيْ لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ، لَا يَهْدِيْ لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِيْ يَدَّيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.


Dengan demikian, sudah dianggap cukup (sudah mendapatkan kesunahan) kalau membaca salah satu dari doa iftitah di atas. Akan tetapi yang lebih utama adalah membaca semua sekaligus bagi orang yang shalat sendiri atau menjadi imamnya para jamaah yang rela shalatnya lama.

 

Syekh Nawawi Banten mengatakan: 


 وبأيها افتتح حصلت السنة. ويسنّ الجمع بينها لمنفرد وإمام قوم محصورين راضين بالتطويل

 

Artinya: Sudah mendapatkan kesunahan dengan membaca salah satu doa (dari doa-doa iftitah di atas). Dan disunahkan untuk membaca semua bagi orang yang shalat sendirian dan yang menjadi imamnya kaum yang terhitung jumlahnya rela shalatnya lama. (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihâyatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 62)

 

Ketentuan Kesunahan 

Kesunahan membaca doa iftitah memiliki 4 syarat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kesunahan membaca doa iftitah menjadi gugur atau hilang.


1. Shalat yang dikerjakan selain shalat jenazah. Walaupun shalat jenazahnya di atas kuburan atau shalat ghaib (mayatnya berada di daerah yang jauh dari daerahnya orang yang menshalati)


2. Waktunya cukup untuk mengerjakan shalat (beserta membaca doa iftitah). Jika waktunya sempit atau mepet, maka tidak boleh membaca doa iftitah bahkan harus melaksanakan yang wajib-wajib saja.


3. Saat menjadi makmum tidak khawatir ketinggalan sebagian surat Al-Fatihah seandainya ia membaca doa iftitah.


4. Saat menjadi makmum, ia tidak menjumpai imam di selain posisi berdiri. Jika ia menjadi makmum masbuq dan menjumpai imam di selain posisi berdiri semisal ruku’, sujud dan sebagainya, maka tidak disunahkan membaca doa iftitah, akan tetapi ia langsung menyusul ke posisi imam. (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihâyatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 62)


Di samping itu, yang perlu diperhatikan adalah, hendaknya seseorang setelah takbiratul ihram langsung membaca doa iftitah. Sebab, jika sebelum membaca doa iftitah, ia membaca bacaan-bacaan yang lain semisal ta’awudz, basmalah atau yang lainnya, baik sengaja ataupun lupa, maka kesunahan membaca doa iftitah menjadi hilang sia-sia.

 

Syekh An-Nawawi berkata: 


 ويفوت دعاء الافتتاح بالشروع فيما بعده عمداً أو سهواً

 

Artinya: Kesunahan doa iftitah menjadi hilang sebab membaca perkara-perkara setelahnya (seperti ta’awudz dan basmalah). (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 62)

 


Semoga shalat kita dijadikan oleh Allah SWT sebagai shalat yang sempurna amin ya rabbal alamin. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru