• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Menjadi Wali Nikah, Ini yang Harus Diperhatikan

Menjadi Wali Nikah, Ini yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi pasangan yang menikah (Foto:NOJ/nuonline)
Ilustrasi pasangan yang menikah (Foto:NOJ/nuonline)

Oleh: Farizqi Adi Guna*


Dalam islam, sebuah pernikahan tidak lepas dari yang namanya wali nikah. Sebab, adanya wali nikah merupakan salah satu rukun dari pernikahan. Ketika salah satu rukun tidak terpenuhi maka sebuah penikahan tidak bisa dikatakan sah. Dalam pernikahan Wali nikah hanya diperlukan bagi mempelai wanita. Hal ini didasari oleh dua  hadis nabi berikut:  


عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا ‌نِكَاحَ ‌إِلَّا ‌بِوَلِيٍّ


Artinya: Diriiwayatkan dari Abi Musa bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda: tidaklah sah sebuah pernikahan tanpa adanya wali.(H.R Turmudzi) 


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا ‌تُزَوِّجُ ‌الْمَرْأَةُ ‌الْمَرْأَةَ ‌وَلَا ‌تُزَوِّجُ ‌الْمَرْأَةُ ‌نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا


Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah Nabi Muhammad pernah bersabda : seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan, serorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri. (H.R Daruquthni) 


Syarat seseorang bisa dikatakan menjadi wali ketika memenuhi enam syarat. Yaitu, Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, dan  adil. Ketika enam syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak bisa menjadi wali nikah.


Hak wali nikah bisa timbul karena ada hubungan kekerabatan, memerdekakan budak, dan menjadi seorang pemimpin. Ketika seorang wanita masih memiliki kerabat, maka wali nikahnya adalah kerabatnya tersebut dan bagi wanita yang dimerdekakan wali nikahnya adalah orang yang memerdekakan. Tetapi jika seorang wanita sudah tidak memiliki kerabat atau orang yang memerdekakan, maka hakim atau pemimpin yang menjadi wali nikahnya.


Selanjutnya dalam hal menikahkan, terdapat dua pembagian bagi wali nikah. Pertama menikahkan seorang wanita yang masih perawan. Kedua menihkan wanita yang sudah tidak perawan lagi. Masing-masing dari dua pembagian tersebut memilki ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan.


Pertama, dalam menikahkan seorang wanita yang masih perawan, wali nikah memilki hak untuk menikahkannya tanpa izin dari wanita tersebut. Maka dalam hal ini seorang wali nikah tersebut disebut dengan istilah wali mujbir. Hal ini didasari oleh hadis Nabi :  


عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ: «‌الثَّيِّبُ ‌أَحَقُّ ‌بِنَفْسِهَا ‌مِنْ ‌وَلِيِّهَا ، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسَهَا 


Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi pernah bersabda : Perempuan yang sudah tidak perawan lebih layak untuk dirinya sendiri daripada walinya, dan perempuan yang masih perawan diperintahkan oleh ayahnya dalam dirinya sendiri.  (HR. Daruqutni) 


Di samping boleh menikahkan wanita yang masih perawan tanpa izin, serorang wali nikah perlu memperhatikan beberapa syarat agar pernikahan tersebut dianggap sah. Syarat-syarat tersebut ada enam:


1. tidak ada pertentangan atau permusuhan antara seoarang anak dengan walinya.


2. tidak ada pertentangan antara seorang anak dengan calon suami.


3. suami yang hendak dinikahkan harus sepadan atau sekufu
 

4. calon suami harus mampu membayar mahar. 
 

5. memberikan dengan mahar misil.
 

6. mahar yang diberikan harus barang berharga di daerah setempat. 

 

7. mahar harus dibayar tunai.


Kedua, dalam menikahkan wanita yang sudah tidak perawan (janda), seorang wali harus meminta izin kepadanya. Hal ini berdasarkan hadis di atas bahwasanya wanita yang sudah tidak perawan lebih berhak daripada walinya.


Hikmah dibalik dua ketentuan tersebut jika pada wanita perawan adalah kemaslahatan baginya. Karena seorang wali lebih mengetahui apa yang lebih maslahat untuknya. Maka dari itu seorang wali lebih berhak atasnya. Dan jika pada wanita yang sudah tidak perawan dia lebih berhak daripada walinya karena dia sudah pernah mengalami pernikahan sehingga, ia lebih tau maslahat baginya. 


Dengan mengetahui ketentuan-ketentuan di atas, menjadi wali nikah tidak boleh sembarangan. Ketika memang seseorang sudah memenuhi kriteria untuk dianggap wali nikah, maka juga harus memperhatikan syarat-syarat untuk menikahkan perempuan. 
 

*Mahasantri Ma’had Aly Annur II Al- Murtadlo Malang.


Keislaman Terbaru