• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Saweran dan Cara Memuliakan Pembaca Al-Qur'an

Saweran dan Cara Memuliakan Pembaca Al-Qur'an
Membaca Al-Quran adalah amalan mulia yang harus diperlakukan dengan cara yang mulia (Foto:NOJ/nuonlinebanten)
Membaca Al-Quran adalah amalan mulia yang harus diperlakukan dengan cara yang mulia (Foto:NOJ/nuonlinebanten)

Saweran berasal dari kata sawer yang dalam KBBI diartikan sebagai meminta uang kepada penonton atau diartikan sebagai penonton memberi uang kepada pemain (pada pertunjukan keliling, seperti kuda kepang, topeng).


Di daerah tertentu, saweran merupakan budaya menaburkan beberapa benda-benda kecil berharga sebagai simbol kelancaran rezeki. Sawer bisa juga artinya awer-awer atau ditebarkan ke sekeliling agar rejeki tersebar di segala penjuru.


Ironisnya, saweran di sebagian daerah ternyata juga diperuntukkan kepada pembaca Al-Quran yang sedang tampil di atas panggung dalam perhelatan acara seremoni, sehingga terkesan tidak memuliakan Qari’ Al-Quran.


Perlu diketahui bahwa membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Keutamaan membaca Al-Quran disebutkan dalam hadis:


أَفْضَلُ عِبَادَةِ أُمَّتِي قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ 


Artinya: Ibadah yang paling utama bagi umatku adalah membaca Al-Qur’an (HR Baihaqi)


Memang membaca Al-Quran merupakan ibadah paling mulia dikarenakan membaca firman Allah dan didengarkan secara khusyuk. Akan tetapi permasalahan mengemuka, tatkala membaca Al-Quran di atas panggung, tiba-tiba disawer oleh penonton yang menyimak bacaaannya.


Jika merujuk definisi KBBI di atas, maka sawer dalam kasus ini adalah penonton atau penyimak bacaan Al-Quran memberikan uang kepada pembaca Al-Quran di atas panggung. Tentu aksi seperti ini merendahkan martabat pembaca Al-Quran. Sebab sawer identik dengan pertunjukan  orkes dangdut, acara pernikahan.


Memang memberi uang kepada pembaca Al-Quran tidak dilarang, akan tetapi bila dikemas dengan cara menyawer sama halnya menjatuhkan kehormatan pembaca al-Quran. Bagaimana tidak, Al-Quran dibacakan untuk para penonton supaya didengar, disimak dan diresapi kandungannya, bukan supaya disawer atau diberi uang di atas panggung.


Para pembaca Al-Quran adalah orang mulia yang harus diperlakukan dengan cara-cara yang mulia, sebaiknya memuliakan mereka dengan berikut:


1.    Menempatkan di tempat suci dan terhormat


2.    Mendengarkan seksama lantunan ayat yang dibacakan


3.    Tidak bertingkah laku yang merendahkan ahli quran


4.    Tidak mencemooh suara pembaca Al-Quran


5.    Meninggalkan perbuatan haram dan makruh 


Editor:

Keislaman Terbaru