• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Shalat Tahajud Berjamaah, Bolehkah?

Shalat Tahajud Berjamaah, Bolehkah?
Ilustrasi shalat tahajud (Foto:NOJ/maudu')
Ilustrasi shalat tahajud (Foto:NOJ/maudu')

Shalat sunnah selain rawatib mengisyaratkan akan pentingnya mengisi waktu dengan ibadah shalat sunah, misalnya shalat dhuha untuk pagi hingga jelang siang, shalat tahajud untuk malam hingga jelang sahur. Kesunahan tersebut tentu dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. 


Seperti yang telah diketahui bersama bahwa shalat malam identik dengan shalat tahajud. Hal ini  dianjurkan bagi mereka yang tidur terlebih dahulu untuk mempersiapkan diri memburu waktu mustajab dan mengisi waktu malam dengan dzikir dan shalat sunnah di malam hari.


Shalat tahajud artinya melakukan shalat sunat di malam hari, yang dikerjakan setelah bangun tidur. Konsekuensinya, jika belum tidur terlebih dahulu maka shalat itu tidak disebut shalat tahajud, namun disebut shalat "qiyamullail" (shalat malam). Oleh karena itu kalau shalat dilakukan sebelum tidur bisa diniati shalat witir, tasbih, sunnah mutlak, hajat dst. 


Berikut ini keterangan dari kitab Nihayatuz Zain: 


ومن النفل المطلق قيام الليل، وإذا كان بعد نوم ولو في وقت المغرب وبعد فعل العشاء تقديماً يسمى تهجداً 

 

Artinya: Termasuk shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah di malam hari, apabila shalat ini dilakukan setelah tidur meskipun tidurnya di waktu maghrib namun sesudah melaksanakan shalat isya secara jamak taqdim, maka dinamakan tahajud. 


Lantas bagaimana hukumnya shalat tahajud berjamaah? Merujuk pada keterangan kitab Bughyatul Mustarsyidin 1/136 disebutkan: 


(مسألة : ب ك) : تباح الجماعة في نحو الوتر والتسبيح فلا كراهة في ذلك ولا ثواب ، نعم إن قصد تعليم المصلين وتحريضهم كان له ثواب ، وأي ثواب بالنية الحسنة  


Artinya: Diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah berjamaah seperti witir, tasbih, Hal ini tidak makruh juga tidak mendapatkan pahala berjamaah. Akan tetapi apabila berjamaah ini dalam rangka mengajarkan dan mendorong masyarakat agar terbiasa shalat sunnah, maka mendapatkan pahala sebab niat baik. 


Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa shalat sunnah tasbih, tahajud, dhuha, hajat yang dilaksanakan secara berjamaah itu hukumnya boleh, dalam rangka mengajarkan kebiasaan shalat sunnah untuk masyarakat dan juga tidak menimbulkan pemahaman bahwa shalat sunnah tahajud berjamaah itu disyariatkan.  


Editor:

Keislaman Terbaru