• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Wudhu Menggunakan Air Mineral, Apakah Sah?

Wudhu Menggunakan Air Mineral, Apakah Sah?
Tampak jamaah masjid sedang berwudhu (Foto:NOJ/pwnujatim)
Tampak jamaah masjid sedang berwudhu (Foto:NOJ/pwnujatim)

Oleh: Arina Fadlilatar Rifqi*


Zaman semakin maju dan segala sesuatu mudah didapatkan secara instan, termasuk makanan dan minuman. Misalkan, makanan dikemas dalam plastik dan minuman yang dikemas dalam botol.


Beberapa merk produk air kemasan semakin membludak, sebut saja ada Aqua, Cleo, Club, Le Minerale, Santri dan sejenisnya. Merk-merk tersebut adalah air minum mineral dari mata air pegunungan yang diolah dengan alat yang canggih dan diproduksi oleh masing-masing perusahaan, yang mana proses pembuatannya dengan memasak air yang telah diambil dari mata air pegunungan. 


Tentunya, air tersebut diperuntukkan sebagai minuman masyarakat modern, agar tidak ribet memasak air matang. Akan tetapi terkadang dalam situasi tertentu, air mineral juga diperuntukkan sebagai air wudhu. Pertanyaannya, Sahkah berwudhu atau mensucikan diri dengan menggunakan air mineral?


Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang suci dan mensucikan sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Mu’in juz 1 halaman 28 cetakan Darul Fikr:


وَشُرُوْطُهُ اَيْ الوُضُوْءِ كَشَرْطِ الْغُسْلِ خَمْسَةٌ أحدها: ماء مطلق فلا يرفع الحدث ولا يزيل النجس ولا يحصل سائر الطهارة ولو مسنونة إلا الماء المطلق وهو ما يقع عليه اسم الماء بلا قيد.


Artinya: Syarat wudhu itu seperti syaratnya mandi yakni ada lima, salah satunya ialah air mutlak, maka hadats ataupun najis tidak akan hilang, dan  kesucian lain tidak akan tercapai meskipun disunnahkan, kecuali menggunakan air mutlak dan itulah yang disebut air tanpa ikatan (qayid).


Menukil dari pendapat ulama fiqih madzhab Syafi’i, Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghazy dari kitab Fathul Qorib Al-Mujib juz 1 halaman 3 cetakan Nurul Huda:


فَإِنْ لَمْ يَمْنَعْ اِطْلاَقَ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ بِأَنْ كَانَ تَغَيُّرُهُ بِالطَّاهِرِ يَسِيْرًا أَوْ بِمَا يُوَافِق الْمَاءَ فِيْ صِفَاتِهِ وَقُدِّرَ مُخَالِفًا وَلَمْ يُغَيِّرْهُ فَلاَ يَسْلُبُ طُهُوْرِيَّتُهُ فَهُوَ مُطَهِّرٌ لِغَيْرِهِ.


Artinya: Jika bahan campuran tidak menghalangi kemutlakan nama air, seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan antara zat ataupun air bisa dibedakan namun tidak merubah sifat air, maka bahan campuran tersebut tidak merusak kesucian air, air tersebut tetap bisa mensucikan lainnya.


Dari sini dapat disimpulkan dengan merujuk dua redaksi di atas, bahwa air mineral yang diproduksi Aqua, Santri, Le Minerale itu bisa digunakan untuk berwudhu karena termasuk jenis kategori air mutlak serta suci dan mensucikan. Wallahu a’lam.

 

*Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya


Keislaman Terbaru