Madura

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM, Rektor dan Mahasiswa Datangi Polres Bangkalan

Jumat, 6 Desember 2024 | 20:00 WIB

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM, Rektor dan Mahasiswa Datangi Polres Bangkalan

Mahasiswa dan Rektor UTM saat menyampaikan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran saudari Een Jumianti. (Foto: NOJ/Warta UTM)

Bangkalan, NU Online Jatim

Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Prof Safi' bersama mahasiswanya kompak datangi Polres Bangkalan dalam seruan aksi 'Kami Bersama Een', korban pembunuhan dan pembakaran. Aksi ini dilaksanakan pada Kamis (05/12/2024).


"Kami minta Kapolres Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai penuntut umum termasuk hakim untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya, untuk mengenakan pasal 340 KUHP agar tidak hanya sebagai efek jera kepada pelaku, tetapi biar seluruh masyarakat berpikir untuk tidak melakukan tindakan kekerasan," ujarnya.


Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan ini bersama civitas akademika menyampaikan duka mendalam atas pembunuhan dan pembakaran yang menewaskan mahasiswanya. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa UTM hari ini adalah bentuk kemanusiaan.


"Jangan sampai kita kehilangan naluri kemanusiaan, karena kalau sampai kehilangan naluri kemanusiaan maka bisa jadi kita bisa melakukan tindakan biadab. Kita doakan semoga almarhumah diampuni segala dosanya, diterima seluruh amal baiknya dan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT," terangnya.


Safi' meminta agar penyidik mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tersangka. Penerapan pasal itu juga diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak ada lagi tindak kekerasan dan pembunuhan.


"Harus menjadi pelajaran bersama dan tidak ada kasus serupa. Kalau ada yang mempersoalkan mahasiswa karena ikut demo, silahkan lapor ke saya," tegasnya.


Ratusan mahasiswa UTM ini membawa beberapa poin tuntutan.

  1. Menuntut dan mendesak polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus saudari Een Jumianti dengan tuntas dan profesional.
  2. Menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat pelaku dalam kasus saudari Een Jumianti dengan primair pasal 340 Undang-undang hukum pidana.
  3. Menuntut Polres Bangkalan mengungkapkan pelaku penyebaran foto korban di ruang autopsi yang saat ini tersebar luas di media sosial.
  4. Menuntut Tim Cyber Polres Bangkalan untuk take down semua akun yang menyebarkan foto dan video korban yang tidak pantas tersebar di media sosial.
  5. Menuntut Polres Bangkalan untuk mengawal kasus ini hingga pelaku dijatuhkan hukuman mati.