Ketua PMII Bangkalan Tanggapi Putusan MK Soal Hasil Pemilu Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
Ryan Syarif Hidayatullah
Kontributor
Bangkalan, NU Online Jatim
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sangketa Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024).
Dalam sidang putusan ini, MK menolak semua gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahmud MD.
Mendapat kabar hal itu, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bangkalan, Sofiyullah menilai putusan MK sudah cukup baik. Dirinya menyebut, MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sangketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Putusannya final dan mengikat, sehingga kita harus menghormati," ujarnya saat dikonfirmasi NU Online Jatim, Senin (22/04/2024).
Sofi sapaan akrabnya mengajak semua elemen masyarakat untuk menyudahi polemik Pemilu. Menurutnya, apa yang sudah diputuskan dapat diterima dengan baik dan dengan lapang dada.
"Kita harus kembali menjalankan berbangsa dan bernegara dengan damai sesuai dengan 4 pilar berbangsa dan bernegara," terangnya.
4 pilar yang dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Pemilu 2024 kita jadikan sebagai kerangka refleksi agar kedepannya demokrasi di Indonesia berjalan lebih baik," tutupnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Singkat: 3 Amalan Meraih Pintu Surga
2
GP Ansor Sidoarjo Dorong Urban Farming dan Kerja Sama Energi untuk Ketahanan Pangan
3
Meneladani KH Mahmud Hamzah: Ulama, Hakim dan Arsitek Keluarga Maslahah
4
Tingkatkan Kualitas, MI Bilingual Ma’arif Ketegan Kunjungan ke Singapura-Malaysia
5
Mengatasi Krisis Moral Melalui Pendidikan Islam yang Holistik
6
Banser Trenggalek Turun Tangan Bantu Evakuasi Longsor di Depok
Terkini
Lihat Semua