Matraman

Berikut 8 Rekomendasi Halaqah Pemikiran Santri II STAI Diponegoro Tulungagung

Senin, 18 November 2024 | 15:00 WIB

Berikut 8 Rekomendasi Halaqah Pemikiran Santri II STAI Diponegoro Tulungagung

Halaqah pemikiran santri II di STAI Diponegoro Tulungagung. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)

Tulungagung, NU Online Jatim 

Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Diponegoro Tulungagung telah menggelar acara Halaqah Pemikiran Santri II dengan menyajikan beberapa rekomendasi.


Kegiatan bertajuk ‘Strategi Penguatan Pesantren untuk Mendigdayakan Bangsa’ sebagai bagian dari rangkaian agenda semarak PAI tahun 2024 yang diikuti para akademisi, santri dan mahasiswa.


Ketua Program Studi PAI STAI Diponegoro, M Kholid Thohiri mengatakan, peran pesantren sebagai lembaga pendidikan asli dan khas Nusantara sudah eksis sejak jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, masa penjajahan dan masa merebut kemerdekaan hingga sekarang.


"Terdapat tiga fungsi utama kenapa penguatan pesantren penting, yaitu sebagai lembaga tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu agama), dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya, Ahad (17/11/2024).


Sementara Ketua Himaprodi PAI STAI Diponegoro, Wildan menerangkan adanya halaqah ini selain membangun tradisi akademik para mahasiswa, juga pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang termasuk obyek kajian ilmu keprodian PAI.


Berikut ada 8 rekomendasi dalam halaqah pemikiran santri II di STAI Diponegoro:

1. Penguatan kelembagaan pesantren. Penguatan kelembagaan mencakup beberapa aspek yaitu legalitas dan administrasi. Lalu, pengembangan kurikulum yang mengintegrasikan keilmuan modern, dan meningkatkan mutu pendidikan melalui strategi peran kelembagaan penjaminan mutu di pesantren.


2. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pesantren. Strategi peningkatan mutu SDM pesantren melalui kegiatan workshop, pelatihan dan beasiswa studi lanjut bagi santri, ustadz dan pengasuh pesantren.


3. Pemberdayaan ekonomi pesantren. Pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi membangun usaha yang berbasis potensi pesantren dan lokal. Menjalin kerja sama dengan pemerintah, swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUMD/BUMDes untuk mendukung unit bisnis pesantren.


4. Digitalisasi pesantren. Melalui integrasi teknologi mengadopsi teknologi digital dalam pendidikan, pengajaran, administrasi, dan manajemen layanan pesantren.


5. Sinergi pesantren dengan pemerintah. Mengakses dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dalam UU Pesantren untuk mendukung infrastruktur dan operasional pesantren. Selain itu melalui program kemitraan pemberdayaan.


6. Peningkatan peran sosial pesantren. Memperkuat posisi pesantren sebagai pusat dakwah yang moderat dan inklusif, serta sebagai pusat kajian penguatan fikih kebangsaan.


7. Peningkatan jejaring pesantren. Kerja sama dalam negeri dan luar negeri yang mendukung peran strategis pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Khususnya kerja sama Internasional di bidang pendidikan dengan lembaga pendidikan Islam di luar negeri untuk meningkatkan mutu dan reputasi.


8. Pelibatan masyarakat sekitar, alumni, organisasi sosial dan pemerintah untuk berpartisipasi dalam mendukung kegiatan pesantren.