• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Matraman

Pendapat Sekretaris PMII Blitar terkait 9 Tahun Jabatan Kades

Pendapat Sekretaris PMII Blitar terkait 9 Tahun Jabatan Kades
Sekretaris PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf (pegang mic). (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)
Sekretaris PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf (pegang mic). (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)

Blitar, NU Online Jatim

Penetapan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi 9 tahun dan maksimal dua periode dinilai syarat akan masalah. Dengan durasi jabatan selama itu, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Blitar menilai bakal merusak iklim demokrasi di Indonesia.

 

Sekretaris PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf memberikan pendapatnya terkait pembahasan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Baginya, durasi jabatan selama 9 tahun dalam satu kali masa jabatan adalah waktu yang terlalu lama.


"Jadi, apabila kades itu terpilih dua kali. Paling lama menjabat selama 12 tahun. Apabila lebih dari itu, bisa merusak demokrasi di Indonesia," ujarnya, Rabu (28/06/2023).


Menurutnya, masa jabatan selama 3-6 tahun sudah menjadi pilihan yang tepat. Apalagi saat jabatan kades diperpanjang berpotensi menimbulkan penyelewengan kekuasaan (abuse of power).


"Toh, apabila dirasa kinerjanya memuaskan, masyarakat juga bakal memilihnya kembali jadi kades. Jadi, tidak ada alasan programnya tidak berhasil, karena waktunya kurang lama," paparnya.


Pria berkacamata ini mengungkapkan, untuk dua kali masa jabatan merupakan pilihan yang tepat. Pasalnya, regenerasi kepemimpinan di desa tetap berjalan dan meminimalisir penyelewengan kekuasaan.


Dirinya melanjutkan, ada yang lebih penting dibandingkan merevisi durasi jabatan kades. Dia menyebut, pelayanan publik, penyusunan anggaran, perencanaan program, dan tata kelola pemerintahan desa lebih penting untuk dibahas.


"Coba itu dibahas bagaimana kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan membangun wilayahnya. Sudah memuaskan belum? Maka, di sini sumber daya manusianya yang perlu dibangun, bukan berapa lama akan menjabat," tegasnya.


Mantan Ketua Komisariat PMII Unisba Blitar ini juga menyoroti rencana kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 15 persen dari total dana transfer daerah. Kenaikan ADD hanya akan menghambur-hamburkan uang negara apabila tidak diimbangi dengan kompetensi dari perangkat desa.


"Rencana revisi UU desa) harus dikaji lagi. Jangan sampai revisi UU desa ini punya tujuan terselubung agar partai politik mendapatkan efek elektoral Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," tandasnya.


Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri telah menyepakati usulan ketentuan perpanjangan masa jabatan kades, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/06/2023).


Ketika revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa disahkan, secara otomatis masa jabatan seluruh kades yang sedang menjabat akan bertambah. Semua fraksi di DPR RI satu suara mendukung rencana revisi itu.


Matraman Terbaru