• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 23 Juni 2024

Matraman

PMII Kecam Polisi yang Terbukti Konsumsi Narkoba di Blitar

PMII Kecam Polisi yang Terbukti Konsumsi Narkoba di Blitar
Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Maruf. (Foto: NOJ/Alex Cahyono)
Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Maruf. (Foto: NOJ/Alex Cahyono)

Blitar, NU Online Jatim 

Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar mengecam kasus Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo yang mengonsumsi narkoba. PMII Blitar mendesak kepolisian memecat tidak hormat dan memidanakan Iptu Sukoyo seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Iptu Sukoyo sudah menyimpang dari tugas pokok polisi sesuai Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 


Ma'ruf menjelaskan, polisi sebagai lembaga penegak hukum sudah sepatutnya tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum. Apalagi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, polisi harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan narkoba. 


"Dalam Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun," ujarnya, Senin (03/06/2024).


PMII juga mendesak pendalaman kasus yang menimpa Iptu Sukoyo juga harus dilakukan oleh kepolisian. Posisi Iptu Sukoyo sebagai Kasat Narkoba saat terbukti positif harus menjadi dasar untuk mendalami kasus tersebut.


Menurutnya, kemungkinan jenis keterlibatan lain Iptu Sukoyo, yakni menyimpan, mengedarkan, maupun memberikan narkoba kepada orang lain. Hal ini yang harus didalami oleh penegak hukum, kemungkinan keterlibatan anggota yang lain juga harus didalami oleh kepolisian.  


"Apabila terbukti ada jenis keterlibatan lain yang dilakukan Iptu Sukoyo, proses hukum yang dilakukan kepadanya harus lebih berat. Mutasi jabatan yang dilakukan kepolisian sama halnya dengan pengingkaran hukum yang dilakukan kepolisian. Pemberhentian tidak hormat harus diberikan kepada penegak hukum yang terbukti melanggar hukum," ungkapnya. 


Selain itu, PMII Blitar mendesak Kapolres Blitar harus melakukan tes urine narkoba kepada jajarannya secara masif dan kontinyu. Kapolres Blitar juga meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian yang menimpa Iptu Sukoyo.


"Apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka PMII akan melakukan tindak lanjut untuk menegakkan keadilan," pungkasnya.


Matraman Terbaru