• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Inilah Pedoman Penyampaian Informasi Publik bagi Lembaga-Banom dari PBNU

Inilah Pedoman Penyampaian Informasi Publik bagi Lembaga-Banom dari PBNU
Kantor PBNU. (Foto: NU Online)
Kantor PBNU. (Foto: NU Online)

Surabaya, NU Online Jatim
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan pedoman penyampaian informasi publik bagi lembaga dan badan otonom (banom) di lingkungan Nahdlatul Ulama. Dikeluarkannya pedoman tersebut menyusul rilis Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) yang dinilai kontra produktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.


Dilansir dari NU Online, pedoman penyampaian informasi publik itu tertuang dalam surat edaran resmi yang diterbitkan PBNU pada Senin (31/10/2022). Surat bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 itu ditandatangani Ketua Umum PBNU dan Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, serta telah dilaporkan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.


Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menegaskan, pedoman tersebut untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, serta ketinggian harkat dan martabat kemanusiaan.


"Langkah ini juga untuk menjaga kondusifitas di tengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan," ujar Gus Yahya dalam surat edaran tersebut.


Adapun isi dari pedoman penyampaian informasi publik tersebut sebagai berikut.


1. Bahwa merujuk Pasal 9 dan 13 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama serta Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, status dan kedudukan Lembaga, Badan Otonom, dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah merupakan perangkat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang dibentuk untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha Jam’iyah Nahdlatul Ulama di bidang agama, Pendidikan, sosial, ekonomi, dan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat guna terwujudnya Khairu ummah


2. Mengingat status dan kedudukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas serta untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan ddalam berorganisasi, setiap hasil permusyawaratandan/atau keputusan rapat Lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebelum disampaikan kepada masyarakat luas


3. Setiap rumusan hasil permusyawaratan dan/atau keputusan rapat lembaga dan badan khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan dinamika sosial kemasyarakatan harus menjadikan Khittah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berpikir, bersikap dan bertindak, serta senantiasa mengedepankan sikap tawasuth dan i’tidal, tasamuh, dan tawazun, dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar


4. Penyampaian informasi publik atas nama lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rais ‘Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.


Seperti diinformasikan, LD PBNU mengeluarkan sejumlah rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022) lalu. Hasil rekomendasi tersebut di antaranya meminta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.


Menurut Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, rilis tersebut dinilai kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU.


Metropolis Terbaru