• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Metropolis

Kandidat dari Jatim Bersaing Ketat, Berikut Fungsi dan Peran DPD RI

Kandidat dari Jatim Bersaing Ketat, Berikut Fungsi dan Peran DPD RI
Perolehan sementara calon anggota DPD RI dari Jawa Timur. (Foto: NOJ/antaranews.com)
Perolehan sementara calon anggota DPD RI dari Jawa Timur. (Foto: NOJ/antaranews.com)

Surabaya, NU Online Jatim

Persaingan cukup ketat terjadi bagi lolosnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Setiap provinsi akan diwakili oleh 4 kandidat, yang penghitungannya masih berlangsung hingga kini.


Yang cukup mengejutkan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersaing ketat dengan La Nyalla Mattalitti dalam perhitungan nyata atau real count sementara Pemilu DPD RI di Dapil Jawa Timur, di situs KPU.


Berdasarkan pantauan  hingga Jumat (16/02/2023) dengan progres 47,54 persen (57.368 dari 120.666 TPS), La Nyalla yang merupakan petahana DPD RI dari Jatim memimpin perhitungan sementara dengan 885.448 suara. Menempel ketat di bawahnya ada eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang meraih 818.655 suara.


Di posisi ketiga ada pendatang baru, Kondang Kusumaning Ayu yang sementara ini meraih 805.994 suara. Di posisi selanjutnya adalah keponakan eks Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Lia Isthifama. Lia meraih 797.726 suara sementara ini.

 

Memahami Fungsi dan Peran DPD RI

Sebagaimana dilansir dari laman resmi DPD RI, lembaga ini merupakan lembaga legislatif yang dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah. Keberadaannya sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.


Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001. Sebelumnya fungsi legislasi DPD diemban okeh F-UD (Fraksi Utusan Daerah) yang anggotanya ditunjuk oleh presiden.


Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.


DPD RI dalam laman resminya menyebutkan para anggota DPD RI yang terpilih memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berikut.

 

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang yang Berkaitan dengan Daerah

DPD RI berwenang untuk mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.


2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Terkait Otonomi Daerah

Para anggota DPD turut serta membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.


3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

Anggota DPD RI berwenang untuk memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.


4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang 

Anggota DPD RI melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.  Selain itu anggota DPD RI juga harus aktif mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.


5. Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

DPD RI memiliki andil dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.


6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda 

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dan Peraturan daerah (Perda). Enam hal di atas adalah tugas yang dijalankan para anggota DPD RI terpilih sebagai salah satu majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

 

Penghitungan Suara Masih Berlangsung

Tentu saja perolehan suara calon anggota DPD RI masih akan berlangsung. Angka perolehan suara itu bisa terus berubah seiring update rekapitulasi yang dilakukan KPU. Data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap.


Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu (14/02/2024) secara serentak di seluruh Indonesia. Dilanjut penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU.


Penghitungan suara dilakukan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat. KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut. Dan bisa jadi selama waktu tersebut terdapat sejumlah kejutan dan ujungnya adalah ditetapkannya 4 calon DPD RI dari Jawa Timur.


Editor:

Metropolis Terbaru