• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Metropolis

Masuk Final, Yayuk Siti Khotijah Ulas Cyber Banking di MTQ Nasional XXIX 2022

Masuk Final, Yayuk Siti Khotijah Ulas Cyber Banking di MTQ Nasional XXIX 2022
Presentasi Yayuk Siti Khotijah. (Foto: NOJ/YT)
Presentasi Yayuk Siti Khotijah. (Foto: NOJ/YT)

Surabaya, NU Online Jatim

Yayuk Siti Khotijah, Peserta MTQ Nasional XXIX tahun 2022 cabang Musabaqah Karya Tulis Ilmiah al-Qur’an (MKTIQ) asal Jawa Timur berhasil lolos ke babak final. Di babak ini, Yayuk membahas Fenomena Cyber Banking: Ancaman Baru Pemberdayaan Ekonomi Umat.

 

Dalam presentasinya, Yayuk mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang begitu banyak dalam berbagai sektor kehidupan, terutama dalam perekonomian. Indonesia sendiri pada tahun 2021 lalu turut merasakan dampak dari era pandemi, dimana ekonomi penduduk Indonesia meningkat pesat dari 5 tahun terakhir.

 

“Demi mengurangi kesenjangan ekonomi tersebut, pemerintah pun lantas merespons dengan menciptakan pemulihan program ekonomi nasional melalui program-program pemberdayaan ekonomi umat,” katanya, Senin (17/10/2022).

 

Kendati demikian, ternyata muncul fenomena baru yakni maraknya pengemis online atau dalam bahasa Inggris disebut cyber banking yang mulai marak di media sosial, mulai dari instagram, tiktok, facebook dan lain sebagainya.

 

“Hal ini menjadi cukup kontradiktif, sebab di satu sisi pemerintah ingin memberdayakan ekonomi rakyatnya akan tetapi di sisi lain justru ada rakyat yang enggan untuk diberdayakan. Atas hal inilah saya tertarik untuk mengkaji sebuah masalah dengan tema fenomena cyber banking,” terangnya.

 

Juara Umum Duta Santri Nasional tahun 2021 ini menjelaskan bahwa cyber banking dianggap ancaman pemberdayaan ekonomi umat karena hal itu merupakan tindakan meminta-minta yang dianggap sebagai profesi menguntungkan. Karena tingkat filantropi di Indonesia sangat tinggi.

 

“Seperti kita tau, tindakan meminta-minta atau mengemis merupakan hal yang dicela dalam ajaran agama Islam. Tetapi tingginya tingkat filantropi di Indonesia tanpa disadari kian menjadikan cyber banking ini dinilai sebagai profesi yang menjanjikan. Bagaimana tidak, hanya dengan bermodalkan gawai minimalis, cyber banking bisa meraup keuntungan bernilai fantastis, dalam satu bulan saja cyber banking bisa mendapatkan pemasukan puluhan juta rupiah,” jelasnya.

 

Padahal, Islam sendiri dalam QS At Taubah ayat 105 tertera bahwa Islam memerintahkan umatnya untuk berusaha dan bekerja. Namun karakter seperti itu tidak dimiliki oleh peminta-minta.

 

“Dalam QS At-Taubah 105, pada ayat tersebut tertera jelas kata i’malu yang artinya bekerja keraslah. Dalam al jami liahkamilqur’an, al-Qurtubi memaknai lafadz tersebut sebagai amal shalih yang bermanfaat. Sedangkan Buya Hamka dalam tafsir al azhar sebagai usaha, pekerjaan dalam keaktifan hidup. Namun inilah yang tidak ditemukan dalam diri peminta-minta,” ujarnya.

 

Kemudian dalam makalahnya, Yayuk memberikan solusi untuk mengatasi fenomena cyber banking. Pertama, dengan memblokir akun cyber banking, mulai dari website, dan akun media sosial yang digunakan. Kedua, dilanjutkan dengan rehabilitasi mental menuju kemandirian yakni menanamkan sikap mandiri dalam diri tiap individu agar tidak ada lagi memiliki rasa suka dikasihani.

 

“Ketiga, perlu juga meneguhkan kembali regulasi tentang larangan mengemis. Dan keempat, yang tidak kalah penting memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batasan dalam bersedekah. Bahwa hendaknya harus selektif dalam memilah mana orang yang benar-benar butuh bantuan dan mana yang hanya memanfaatkan rasa iba untuk memperkaya diri semata,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru