Metropolis

Munas Konbes NU 2025: Pemungutan Pajak oleh Negara Diperbolehkan dalam Syariat Islam

Jumat, 7 Februari 2025 | 20:00 WIB

Munas Konbes NU 2025: Pemungutan Pajak oleh Negara Diperbolehkan dalam Syariat Islam

Komisi maudhuiyah. (Foto: NOJ/NU Online)

Surabaya, NU Online Jatim

Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah berpandangan bahwa menurut syariat Islam pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat diperbolehkan.

 

Keputusan ini diambil setelah konfrontasi dua hadis yang bertentangan secara tekstual, ta'arudl bainal adillah, berhasil direlai.

 

Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah KH Abdul Moqsith Ghazali saat sidang Pleno II Munas Konbes NU di Hotel Sultan, Jakarta pada Kamis (6/2/2025) malam.

 

Dilanjutkan, pemungutan pajak diperbolehkan selama ada kebutuhan warga negara yang sangat besar. Selain itu, alokasi pajak juga harus bermuara untuk kemaslahatan rakyat.

 

"Tapi pajak yang dipungut dari warga negara itu penggunaannya harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, peruntukannya harus dikembalikan kepada rakyat," tegasnya saat konferensi pers kepada awak media.

 

Para kiai dan ulama dalam komisi ini juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menentukan objek dan besaran tarif pajak. Ketetapan ini untuk mengantisipasi pemungutan pajak secara serampangan oleh pemerintah. 

 

"Karena itu tadi mencoba dibangun misalnya rasionalisasi untuk dipikirkan kembali mengenai besaran tarif pajak. (Seperti) Rasionalisasi PPN dan PPh nya juga dipertimbangkan" jelas Kiai Moqsith.

 

Pengaturan pajak ini ditujukan bagi warga negara yang memiliki aset tetapi tidak mencapai nishab sebagai syarat wajibnya zakat. Dosen Ilmu tafsir itu menyontohkan dengan kepemilikan satu mobil sebagai sasaran dari pajak.

 

"Tadi dicontohkan hanya memiliki satu mobil itu pasti objek pajak tetapi pasti bukan objek zakat," terangnya.

 

Sebagai informasi, dalam forum terbesar kedua yang mengusung tema Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan PBNU dan PWNU seluruh Indonesia.

 

Selama dua hari pelaksanaan, forum berjalan dengan khidmat. Setiap akan mulai satu topik pembahasan serta mengambil memutuskannya para ulama membaca surat al-fatihah.