• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

Soal Tragedi di Blitar, NU Jatim Sudah Mengingatkan Bahaya Petasan

Soal Tragedi di Blitar, NU Jatim Sudah Mengingatkan Bahaya Petasan
Suasana terkini ledakan Blitar. (Foto :NOJ/BPBD Blitar)
Suasana terkini ledakan Blitar. (Foto :NOJ/BPBD Blitar)

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sejak lama telah mengharamkan petasan atau mercon. Hal tersebut karena keberadaan mercon dinilai tidak lagi bermanfaat.


Awalnya memang keberadaan petasan dibolehkan, namun penggunaan barang berbahaya itu kian melenceng, sehingga diharamkan. Menurut NU, tinggal bagaimana pemerintah membuat aturan dan sangsi hukumnya.


“Pada awalnya, petasan memang digunakan pejabat untuk menyambut dan menghormati Ramadhan, sehingga ada `blanggur` (petasan besar dengan media bambu, red) di alun-alun kota,” kata KH Miftachul Akhyar, Rabu (27/09/2006) silam.


Namun sayangnya, ujar Pengasuh Pesantren Miftachussunnah Surabaya yang saat itu sebagai Wakil Rais PWNU Jatim, pemakaian petasan justru meluas di tengah masyarakat dan bukan lagi untuk menyambut dan menghormati bulan puasa Ramadhan.


Oleh karena itu, lanjutnya, NU Jatim menghukumi petasan yang semula boleh menjadi haram. Mengingat fungsi petasan saat ini justru mengganggu orang yang beribadah dan sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat ledakan petasan.


“Jika kami mengharamkan karena nilai-nilai awal dari petasan yang dimanfaatkan untuk menyambut Ramadhan secara marak kini sudah hilang, apalagi petasan kini sudah menjadi home industry yang juga membahayakan nyawa manusia dalam jumlah banyak,” jelasnya.


Dituturkan lebih jauh, bahwa sahabat Ali bin Abi Tholib menyatakan Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadhan, walau hanya sesaat.


“Tapi, bila sudah bersifat mubazir (sia-sia) yang tidak ada nilai pahalanya sama sekali, karena hal itu sama halnya dengan membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia,” tegasnya.


Sebagaimana dimaklumi, ia menambahkan, NU sudah sejak lama mengharamkan petasan dan akan terus mendakwahkan keharaman petasan itu.


“Kami berharap pemerintah menindaklanjuti dengan ketegasan aturan dan sanksi,” tandasnya.


Seperti diberitakan media ini, ledakan dahsyat terjadi di Sadeng, Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Ledakan berasal dari bahan baku mercon yang berada di salah satu rumah warga.


"Informasi awal diakibatkan oleh bahan mercon yang disimpan di salah satu rumah warga," ungkap Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar Ivong Berttyanto, Senin (20/02/2023) saat dikonfirmasi.


Ivong melaporkan kejadian tersebut pada Ahad (19/02/2023) pukul 22.45 WIB. Dampak ledakan bahan mercon menyebabkan satu warga meninggal bernama Darman, alamat RT 1 RW 13 Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Blitar. Sementara dua orang dilaporkan masih hilang bernama Wawa dan Arifin, RT 01 RW 13 Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo. Dan lima orang luka-luka.


Editor:

Metropolis Terbaru