• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

Temukan Pelanggaran Pemilu 2024, Segera Lapor ke Bawaslu

Temukan Pelanggaran Pemilu 2024, Segera Lapor ke Bawaslu
Pemungutan suara pemilu 2024. (Foto: NOJ/cnbc)
Pemungutan suara pemilu 2024. (Foto: NOJ/cnbc)

Surabaya, NU Online Jatim

Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg, sedang dalam proses rekapitulasi suara. Selama tahap ini, masyarakat terus mengawasi proses perhitungan suara untuk mencegah potensi kecurangan atau pelanggaran. Jika ada kecurigaan, masyarakat dapat segera melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

 

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan termasuk pelanggaran administrasi, etika, pidana, dan hukum. Hanya WNI yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan harus disampaikan dalam waktu maksimal 7 hari sejak dugaan pelanggaran terdeteksi, dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

 

Begini cara lapor ke Bawaslu 

  1. Laporan dugaan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi yang ditentukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
  2. Laporan wajib disertai:

a. hasil pindai formulir model A.1 yang telah diunduh dari situsweb resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/kota yang telah diiisi dan ditandangani oleh pelapor;

b. melampirkan pindai identitas resmi berupa kartu tanda penduduk elektronik atau kartu identitas lainnya, dan menyertakan nama serta alamat saksi;

c. melampirkan hasil pindai bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud dalam format digital;

d. melampirkan surat pernyataan kebenaran data dan bukti bukti laporan; dan

e. menyerahkan seluruh dokumen fisik dan bukti-bukti laporan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilihan pada masa batas waktu pelaporan.


Syarat-syarat yang harus dipenuhi

Pertama, syarat formil:
a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;

b. pihak terlapor;

c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan

d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain


Kedua, syarat materil:
a. peristiwa dan uraian kejadian;

b. tempat peristiwa terjadi;

c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan

d. bukti.


Jika belum memenuhi syarat formil dan syarat materil, perbaikan paling lama 3 hari sejak laporan diterima. Lalu jika tidak memenuhi perbaikan syarat formil dan materil sesuai dengan batas waktu perbaikan, laporan dugaan pelanggaran tidak teregistrasi.


Proses penanganan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu paling lama 7 hari kerja+7 hari kerja setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. Sementara itu, status penanganan pelanggaran dapat dilihat di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu dan/atau dapat disampaikan kepada pelapor melalui surat.


Kemudian, ketika warga menemukan indikasi kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS), langkah yang dapat diambil adalah melaporkannya kepada pengawas terdekat seperti Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).


Metropolis Terbaru