• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Opini

Menelaah Moralitas Kegiatan Sosial-Politik NU

Menelaah Moralitas Kegiatan Sosial-Politik NU
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Oleh: Fatatik Maulidiyah*)

NU merupakan ormas terbesar di Indonesia yang saat ini masih eksis dan selalu ambil bagian dalam menjaga NKRI serta solusi permasalahan umat. Dalam bersosial, beretika, maupun berpolitik NU memiliki suatu visi dan misi serta sistem dalam menentukan sikapnya.


Sistem moralitas dalam NU yang dimaksud adalah ajaran moral (tentang baik-buruk) yang terkait dengan tindakan manusia sebagai manusia terhadap dirinya sendiri maupun dalam hubungan antar manusia (sosial).


Moralitas dalam NU dapat dianalisis melalui pembedaan yang terdapat dalam teori etika, yaitu moralitas norma individual dan moralitas norma sosial. Sistem norma individu berisi daftar ajaran-ajaran normatif (norma-norma dasar maupun kongkret) yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri maupun terhadap Allah.


Norma-norma moral individual dalam NU menyerap dari berbagai sumber ajaran (ajaran Islam, tradisi budaya lokal maupun modern). Tetapi sebagian besar bersumber dari ajaran moral Islam dan menjadikannya sebagai filter untuk menyeleksi moralitas dari sumber-sumber lain.


Norma-norma moral yang terdiri dari sejumlah perintah dan larangan dalam wahyu Allah tersebut juga diyakini sebagai kehendak Allah untuk kesempurnaan martabat manusia, demi keselamatan dan kesejahteraan manusia sendiri di dunia maupun di akhirat kelak.


Jadi dalam kesadaran masyarakat NU kewajiban-kewajiban moral itu merupakan syarat tercapainya kesempurnaan martabat manusia di hadapan Allah dan pencapaian keselamatan dan kesejahteraan hidup manusia.


Adapun penyerapan dan akomodasi norma-norma sosial di NU dari berbagai tradisi dan ajaran tersebut dilakukan secara selektif dengan menerapkan kaidah “Al Mukhafadzatu ‘Ala Al Qadim Ash Shalih Wa Al Akhdzu bi al Jadid al Ashlah“. Yang artinya: memelihara kebaikan-kebaikan yang terkandung dalam tradisi lama dan menggali kebaikan-kebaikan yang terkandung dalam tradisi modernitas.


Para ulama NU menemukan cara yang rasional dalam rangka pemberlakukan norma sosial-politik di masyarakat maupun dalam Negara dengan prinsip-prinsip dasar yang nilainya sebagai karakter dasar agama Islam.


 Prinsip dasar inilah yang disebut sebagai visi sosial dan moral politik NU yaitu prinsip-prinsip dasar dalam rangka penataan masyarakat dan Negara yang terdiri dari  5 prinsip dasar:

 
  1. I’tidal. Dalam bahasa arab sebangun dengan kata Al ‘Adalah (Adlu) yang artinya adil. Secara istilah berarti menempatkan sesuatu secara proporsional. Di kalangan NU prinsip I’tidal merupakan derivasi dari ajaran Al-Qur’an yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang stabil, damai, dan menghargai harkat atau martabat kemanusiaan.
 
  1. Tawassuth (moderation). Prinsip tawassuth yang dihayati NU merupakan karakter dasar umat Islam sebagaimana disebutkan dalam QS.Al-Baqarah 143:

    “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan [95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, dan Allah tidak akan menyia-nyiakanimanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia”
 

Keterangan: Umat Islam dijadikan umat yang adil dan pilihan, karena mereka akan menjadi saksi atasperbuatan orang yang menyimpang dari kebenaran baik di dunia maupun di akhirat.

 

Bagi NU sikap “tengah” berintikan prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bersama. Dengan sikap dasar ini NU akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang ekstrim.
 

  1. Tawazun (keseimbangan). Tawazun berarti tidak berat sebelah, tidak kelebihan suatu unsur atau kekurangan suatu unsur lain (KH. Ahmad Shiddiq). Tawazun adalah prinsip yang ditekankan oleh ajaran Islam dalam rangka penataan masyarakat dan kehidupan masyarakat yang baik. Bagi kalangan umat Islam khususnya pemikirnya terdapat satu pandangan bahwa Islam sebagaimana yang tersirat dalam Al-Qur’an memiliki cita-cita sosial-politik yang menjamin kemashlakhatan (kesejahteraan) dan keselamatan hidup umat manusia di dunia maupun akhirat.
 
  1. Tasamuh (toleransi). Berarti lapang dada, yang dalam tradisi NU dihayati sebagai sikap memberi kesempatan atau peluang kepada pihak lain dengan seperlunya mengorbankan kepentingan sendiri.
 

Menurut KH Muchit Muzadi prinsip ini didasarkan pada dua ayat yakni QS Al-Mujadalah 11 dan QS Al Hasyr 9. Prinsip tasamuh yang dihayati oleh NU adalah menuntut equalitias minoritas dan mayoritas dalam hak-hak, penghormatan yang jujur, kepentingan, dan kesejahteraan termasuk pengakuan yang sama atas hak hidup dan berkembangnya kebudayaan, agama, ideology maupun aliran, pemikiran meskipun hanya dianut oleh sekelompok orang saja.


 

  1. Al Mashlahah Al Ammah (kesejahteraan Umum). Pada intinya agama-agama samawi khususnya syariat Islam bertujuan merealisasikan “kemashlahatan” atau kesejahteraan umat manusia dengan membimbing mereka ke jalan Allah (jalan keselamatan) dengan landasan wahyu maupun berdasarkan fitrah manusia.
     

Bagi NU tuntutan mengenai kemashlahatan umat manusia merupakan kesadaran teologis sekaligus pragmatis, yaitu memiliki dasar-dasar dalam wahyu Allah maupun dasar pragmatis empiris.


Tuntutan tersebut harus diperjuangkan dengan merealisasikan segala macam kebaikan (Amr ma’ruf) dan mencegah keburukan (Nahi Munkar) baik dalam pandangan wahyu Allah maupun menurut pertimbangan nurani dan rasio manusia.


Tatanan masyarakat dan Negara yang baik yang diikhtiarkan oleh NU dengan merealisasikan 5 prinsip yaitu: I’tidal, Tawassuth, Tasamuh, Tawazun dan Mashlahah Al Ummah yang menjamin martabat kemanusiaan dan mendukung realisasi kesejahteraan dan keselamatan hidup manusia serta menjamin kebahagiaan hidup yang sejati.


Yakni tatanan yang secara procedural maupun materiil mempertimbangkan dan memuat dimensi-dimensi obyektif kehidupan manusia secara adil, fair dan komprehensip.


*) Penulis merupakan guru Al-Qur’an Hadis MAN 2 Mojokerto, Redaktur Majalah FAST, Redaktur Teronggosong.id, penulis artikel islami di berbagai media online


Editor:

Opini Terbaru