Surabaya, NU Online Jatim
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni ditetapkan sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Ia menggantikan Pertiwi Ayu Krishna yang dirotasi ke Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Kepastian itu, setelah 12 anggota komisi A sepakat menunjuk langsung Fathoni dalam rapat internal di Kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (18/09/20230). Rapat penetapan Arif Fathoni tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono.
"Jadi sesuai tata tertib DPRD, ketua komisi A itu kan dipilih oleh anggota," kata Fathoni saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/09/2023).
"Rapat dipimpin Ketua DPRD (Surabaya). Alhamdulillah, 12 anggota komisi A menyepakati saya sebagai nakhoda hingga periode jabatan anggota DPRD berakhir di tahun 2024," imbuh Fathoni.
Fathoni mengaku dipilihnya dirinya sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya itu merupakan amanah yang tidak mudah dijalankan. Tentu, dalam perjalanannya pasti ada beberapa tantangan yang harus dijalani.
Di samping itu, lanjut Fathoni, sisa kepemimpinan periode kali ini Komisi A DPRD Kota Surabaya harus benar-benar menjadi wadah bagi masyarakat. Khususnya dalam menyalurkan aspirasinya terkait bidang hukum dan pemerintahan.
"Tugas DPRD mengakselerasikan kehendak rakyat supaya ada solusinya. Saat ini prosesnya sedang dilakukan ke Bamus, menjadwalkan paripurna untuk mengubah keputusan sebelumnya," ungkap Fathoni.