• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Parlemen

DPRD Surabaya Minta Pemkot Terbuka Hasil Asesmen Pejabat Baru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Terbuka Hasil Asesmen Pejabat Baru
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habibah. (Foto: NOJ/A Toriq)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habibah. (Foto: NOJ/A Toriq)

Surabaya, NU Online Jatim
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habibah minta pemerintah kota segera memberikan hasil asesmen sebagai dasar penempatan pejabat baru di lingkungan setempat.
 

“Kami minta hasil asesmen itu diberikan, sehingga kami bisa mengukur dan bisa melihat. Karena ini merupakan upaya untuk mempertanggungjawabkan karena yang digunakan adalah anggaran publik,” kata Habibah, Rabu (12/01/2022).
 

Politisi dari Fraksi PKB ini mengaku hasil asesmen tersebut penting untuk disampaikan ke pihak DPRD Surabaya. Agar pihaknya dapat menjalankan fungsi kontrol sehingga pejabat baru nantinya lebih maksimal melayani Organisasi Perangkat daerah atau OPD.
 

"Kami Komisi A sebagai pengemban fungsi kontrol, fungsi budgeting dan bisa memberikan masukan. Sangat disayangkan ketika Pemkot Surabaya tidak memberikan hasil asesmen kepada DPRD," ujarnya. 
 

Camelia Habibah mengkhawatirkan, jika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya tidak terbukanya hasil asesmen pejabat baru di lingkungan pemkot tersebut membuat kerja OPD tidak efektif.
 

“Misalnya di kelurahan dan kecamatan, misinya wali kota itu ingin semua kelurahan dan kecamatan semua persoalan selesai di tingkat bawah. Sehingga masyarakat tidak jauh-jauh harus ke dinas atau ke pemkot. Ketika yang ditaruh tidak sesuai dengan asesmen atau kemampuan mereka, justru nanti menghambat, sehingga tidak malah membantu mengoptimalkan tugas di tempat yang baru,” ungkapnya.
 

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Surabaya ini tak memungkiri jika wewenang penempatan pejabat baru tersebut adalah hak prerogatif Wali Kota Surabaya. Namun jika terbuka ke DPRD, hal itu akan lebih maksimal, karena dapat juga mengawasi. 
 

“Semua itu kebijakan kepala daerah. Cuma kita Komisi A sebagai fungsi kontrol, fungsi bugeting bisa memberikan masukan. Sangat disayangkan ketika kita hasil asesmen, pemkot tidak memberikan,” tegasnya.


Editor:

Parlemen Terbaru