Pimpinan DPRD Surabaya Minta Masyarakat Memanfaatkan ‘Lontong Kupang’
Senin, 13 Desember 2021 | 19:30 WIB

Laila Mufidah, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, meninjau layanan Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System).
A Toriq A
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Laila Mufidah, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, mendorong masyarakat mengoptimalisasikan pemanfaatan layanan Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System).
Diketahui, layanan Lontong Kupang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan peradilan pernikahan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Laila meyakini, saat ini banyak warga Surabaya yang berstatus pasangan siri karena belum sempat mangurus administrasinya.
"Layanan Lontong Kupang mestinya menjadi jawaban atas persoalan nikah siri. Apalagi sudah resmi dilaunching agar makin mudah mencatatkan status nikah siri menjadi resmi," kata Laila Mufidah, usai meninjau layanan Lontong Kupang di Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Senin (13/12/2021).
Dengan layanan Lontong Kupang, warga Surabaya dapat mengurus pernikahan yang belum dilaporkan secara resmi ke KUA dan Dispenduk Capil, tanpa harus datang ke kantor terkait karena dapat dilakukan secara online.
"Ini kesempatan terbaik sepanjang inovasi layanan Lontong Kupang itu implementatif. Kalau dari gagasannya memang sangat bagus. Tapi pelaksanaan di lapangan tidak semudah ide dasarnya. Perlu percepatan dan sosialisai yang masif," kata Ketua DPC Perempuan Bangsa Kota Surabaya itu.
Setelah meninjau layanan Lontong Kupang di Kelurahan Kendangsari, Laila menilai rupanya layanan tersebut belum mendapatkan sambutan dari masyarakat. Masih minim. "Bisa jadi karena kemudahan layanan itu belum diketahui masyarakat luas. Bisa pula karena mengurus Lontong Kupang belum semudah yang dibayangkan. Ribet," ujarnya.
Ia meminta warga memanfaatkan layanan tersebut. Sebab kalau sudah mempunyai anak, nanti akan makin ribet. Saat mengurus akta kelahiran tentu perlu KTP dan KK. "Kasihan anaknya nanti. Mereka perlu sekolah. Silakan warga yang kebetulan masih pasangan siri tidak perlu malu mengurus lewat layanan Lontong Kupang," kata Laila.
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
3
Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan Sebab Tak Punya Uang, Bolehkah?
4
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
5
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
6
Kedung Cinet, Merasakan Eksotisme Miniatur Grand Canyon di Jombang
Terkini
Lihat Semua