Zen Muhammad
Kontributor
Ponorogo, NU Online Jatim
Mutasi pejabat pada lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ponorogo belakangan menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo Sunarto, menegaskan hal tersebut menjadi hak dan ranah Bupati, sedangkan DPRD berperan untuk mengingatkan saja.
Â
Hal itu dikatakan Sunarto usai menghadiri rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan APBD Tahun 2022, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (04/11/2021).
Â
Sunarto menuturkan, jika Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko masih merasa cocok dengan formasi yang ada, maka tidak perlu dipaksa-paksa untuk melakukan mutasi. "Tapi, kalau memang formasinya dirasa kurang mendukung Pak Bupati, ya, yang lebih tahu Pak Bupati," ucapnya.
Â
Sunarto mengungkapkan, pada prinsipnya DPRD sebagai lembaga kontrol tentu tidak boleh mengada-ada selama sesuai dengan regulasi yang ada. "Artinya, pertanyaannya tidak boleh, apakah mutasi boleh atau tidak? Ya, tergantung kebutuhan bupati," paparnya.
Â
Ia menambahkan, selama masih sesuai aturan dan tidak melanggar peraturan mutasi boleh dilakukan. "Silakan saja," pungkasnya. (adv)
Terpopuler
1
Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun dalam Kitab Kanzun Najah was Surur
2
Anjuran Minum Susu Putih di 1 Muharram, Ini Doa dan Maknanya
3
Dalil dan Keutamaan Membaca Doa Akhir dan Awal Tahun
4
Khutbah Jumat: Menjadikan Muharram Pemacu Ibadah dan Laku Baik
5
Berikut Ini Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Lengkap Arab dan Artinya
6
3 Keistimewaan Bulan Muharram
Terkini
Lihat Semua