• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 3 Juli 2024

Parlemen

Komisi B DPRD Surabaya Minta Leasing Tak Ambil Kendaraan di Jalanan

Komisi B DPRD Surabaya Minta Leasing Tak Ambil Kendaraan di Jalanan
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno. (Foto: NOJ/ A Toriq A)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno. (Foto: NOJ/ A Toriq A)

Surabaya, NU Online Jatim

Penarikan kendaraan bermotor secara sewenang-wenang oleh perusahaan pembiayaan atau leasing masih marak terjadi di Kota Surabaya. Apalagi leasing seringkali menggunakan jasa pihak ketiga seperti debt collector.

 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno meminta agar leasing tidak bertindak semena-mena terhadap debitur terkait penagihan serta penanganan wanprestasi. Apalagi pihaknya sering mendapatkan pengaduan tak mengenakkan itu dari masyarakat.

 

"Untuk pihak leasing dimohon berhati-hati saat menjalankan tugasnya, narik di jalan kemudian dibawa ke kantor," kata Anas, Sabtu (08/06/2024).

 

Ia mengatakan, sering mendapat kabar bahwa leasing menarik unit motor di jalan, hal itu tentu sangat meresahkan apalagi di luar prosedur yang berlaku. Menurutnya pihak leasing dan masyarakat sama-sama harus memahami aturan yang berlaku agar tidak saling merugikan dan tidak ada yang melanggar hukum dengan sama-sama mentaati aturan yang berlaku.

 

"Dari informasi kepolisian itu sudah termasuk perampasan dan masuk ranah pidana," ungkap Anas.

 

Anas menekankan, leasing harus mengedepankan tindakan humanis dalam penanganan wanprestasi, hak-hak debitur harus tetap dihormati, sehingga ada titik temu antar kedua belah pihak.

 

"Lebih baik dilakukan secara humanis, didatangi kerumah, komunikatif pasti ada titik temu yang baik," sebutnya.

 

Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Surabaya mendapat aduan dari masyarakatnya terkait penarikan motor oleh debt collector. Pengaduan tersebut dihearingkan, karena pihak debitur merasa shock akan kejadian tersebut.

 

Seorang perempuan paruh baya berinisial TR, yang menjadi korban perampasan motor oleh debt collector, menceritakan bahwa dirinya dipaksa menandatangani sebuah berita acara penyerahan unit.

 

"Ada sekitar 5 orang pria besar membentak-bentak saya untuk menandatangani sebuah kertas, karena takut dan kepikiran ninggalin anak kecil di rumah, ya saya tanda tangani," ungkapnya.

 

"Saat mau pulang, sepeda saya sudah hilang, katanya sudah masuk gudang," pungkas ibu TR.


Parlemen Terbaru