Surabaya, NU Online Jatim
Komisi D DPRD Kota Surabaya, menerima aduan warga Pogot, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD), Kamis (15/06/2023).
Rombongan warga ditemui langsung oleh Ketua Komis D, Khusnul Khotimah. Pada kesempatan itu, perwakilan warga, Sumaryadi mengatakan cucunya tidak diterima atau bersekolah di SDN 252 Pogot, padahal jarak rumahnya berkisar 100 meter.
Ia juga mengaku, pihaknya telah mengadukan problematika ini ke dinas terkait. Bahkan bolak-balik sampai 3 kali. Namun, dinas terkait menyuruhnya menunggu. Sehingga, ia bersama warga lainnya nekat mengadukan ini ke DPRD Surabaya. "Cucu saya umur 6 tahun 10 bulan." katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak punya biaya untuk memasukkan cucunya ke sekolah swasta. Maka, ia terus berjuang supaya cucunya bisa sekolah di negeri.
"Kalau punya dana untuk apa saya ngejar-ngejar seperti ini,” ungkapnya.
Sementara Khusnul Khotimah mengatakan, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun. Sebab tidak hanya berdasarkan semangatnya saja, tapi harus ditopang kognitif juga psikomotor anak.
"Jadi aturan-aturannya itu sudah jelas ya," kata Khusnul.
Aturan tersebut tidak serta merta diputuskan, tapi benar-benar dikaji secara matang. Karena siswa nantinya tidak hanya sekedar membaca, menulis, tapi juga menghitung.
"Kemudian ada kompetensi dasar lainnya," ujar Khusnul.