• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Parlemen

Fraksi PKB DPRD Jatim Usulkan Perda Pesantren di Jawa Timur

Fraksi PKB DPRD Jatim Usulkan Perda Pesantren di Jawa Timur
Anik Maslachah, Penasehat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Jawa Timur. (Foto: Istimewa).
Anik Maslachah, Penasehat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Jawa Timur. (Foto: Istimewa).

Surabaya, NU Online Jatim

Kontribusi pesantren Indonesia sangat signifikan untuk bangsa dan negara. Sejak era pra kemerdekaan, para kiai dan santri dari berbagai penjuru Nusantara selalu berada di garda depan menghadapi penjajah. Diantaranya, pada 1825–1830, seorang santri yang bernama Raden Mas Ontowiryo (belakangan dikenal sebagai Pangeran Diponegoro) mengobarkan perang Jawa (Java Oorlog) yang membuat VOC (Belanda) nyaris bangkrut.

 

“Peristiwa monumental pada 22 Oktober 1945, yakni ketika Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari menyerukan Resolusi Jihad. Seruan yang mampu menggerakkan ribuan santri berbondong-bondong ke Surabaya melawan agresi yang dilancarkan Belanda dengan memboncengi pasukan NICA (Netherlands Indies Civil Administration),” kata Anik Maslachah, Penasehat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Jawa Timur.

 

Perempuan yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur ini mengatakan, peran pesantren dalam setiap babakan sejarah negeri sungguh vital. Tetapi, tafsir sejarah mainstream tidak pernah mengakomodasi fakta tersebut. Akibatnya, dalam buku-buku pelajaran sejarah di sekolah, cerita sebenarnya mengenai peran kaum santri dalam masa revolusi kemerdekaan tidak pernah dimunculkan.

 

Setelah melalui perjuangan panjang untuk merekonstruksi sejarah, akhirnya negara (presiden) mengakui peristiwa Resolusi Jihad dengan mengeluarkan Keppres No 22/2015 tentang Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober. “Tetapi, pengakuan terhadap Resolusi Jihad tersebut masih sebatas aspek rekognisi terhadap kontribusi pesantren kepada bangsa. Belum masuk pada level afirmasi dan fasilitasi negara terhadap eksistensi pesantren,” tegas Anik.

 

Setelah diinisiasi dan diusulkan Fraksi PKB DPR, rancangan undang-undang (RUU) tentang pesantren akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang tanggal 24 September 2019. Setelah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, regulasi mengenai pesantren tersebut resmi diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

“UU No 18/2019 tentang pesantren mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyediakan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Dengan demikian, pesantren memiliki akses terhadap dana pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari total belanja APBN,” terang Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur ini.

 

 
 
Masih menurut Anik, UU No 18 Tahun 2019 menjadi instrumen regulatif sekaligus klausul imperatif bagi pemerintah (negara) untuk mengafirmasi dan memfasilitasi eksistensi pesantren.

 

Fraksi PKB DPRD Jatim memiliki kewajiban untuk mendukung pengembangan pesantren-pesantren di Jawa Timur demi percepatan pembangunan daerah. Kini, Fraksi PKB DPRD Jatim memanfaatkan hak inisiatif DPRD untuk mengajukan usulan raperda tentang pesantren di Jawa Timur. “Tujuannya, fungsi pesantren yang begitu besar bagi pembangunan nasional maupun daerah tersebut mendapatkan rekognisi, afrimasi, dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkas Anik.


Editor:

Parlemen Terbaru