• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Rehat

Cerita Ulama Jombang Merespons Hukum Hormat Bendera

Cerita Ulama Jombang Merespons Hukum Hormat Bendera
Sejumlah ulama Jombang menggelar pertemuan untuk menjawab hukum hormat bendera. (Foto: NOJ)
Sejumlah ulama Jombang menggelar pertemuan untuk menjawab hukum hormat bendera. (Foto: NOJ)

Di sejumlah kawasan, warga mulai berbenah dengan menghias rumah, toko, kantor dan pintu masuk gang dengan aneka pernik merah putih. Imbauan untuk mengibarkan bendera merah putih juga disampaikan perangkat desa kepada warga sejak tanggal 1 Agustus.


Nah, pada saat yang sama biasanya mulai ada pertanyaan dan pernyataan yang mencoba mengusik tradisi ini. Bahkan tidak sedikit masyarakat menyimpan pertanyaan terkait tradisi mengibarkan bendera merah putih, melakukan penghormatan dan juga upacara yang diselenggarakan di lapangan maupun sekolah.


Dan para ulama di Nahdlatul Ulama selalu hadir memberikan jawaban dan sudut pandang. Seperti yang dilakukan para kiai Jombang. Mereka bahkan membuat forum musyawarah khusus, membahas berbagai persoalan, saling menyodorkan dalil, dan menjawab kegelisahan.


Dipimpin KH M Bisri Syansuri selaku salah satu pendiri NU, para kiai Jombang tercatat beberapa kali mengadakan forum musyawarah. Kegiatan ini dikoordinasi oleh Pengurus 'Imarah Masjid Jami' Kauman Utara Jombang.


Hasil dari musyawarah itu terbit menjadi buku berjudul “Muqarrarâtus Syûrâ min ‘Ulamâ Jombang” (Keputusan Musyawarah Ulama Jombang) yang berisikan lima puluh masalah agama. Di antara masalah yang dijawab adalah soal hormat terhadap bendera merah putih yang jamak dilakukan di zaman itu.


Menjawab tentang hormat bendera merah putih, tersebutlah dalam pertanyaan nomor 17, sebagai berikut: “Bagaimana hukum hormat bendera merah putih lambang negara RI sebagaimana yang berlaku ketika upacara bendera merah putih diadakan?”


Maka, para ulama memberikan jawaban sebagai berikut: Mengingat bahwa bendera sang merah putih sebagai lambang negara RI  itu merupakan suatu anugerah Allah yang diberikan kepada bangsa Indonesia, maka hukum menghormati bendera itu adalah boleh, sebab disamakan dengan diperbolehkannya mencium peti (tabut) yang diletakkan di atas maqam para wali untuk diambil barokahnya.

Keterangan ini diambil dari kitab Hasyiah al-Bajury 'ala Syarh Ibn Qasim:
 

ويكره تقبيل القبر واستلامه، ومثله التابوت الذي يجعل فوقه، وكذلك تقبيل الأعتاب عند الدخول لزيارة الأولياء إلا إن قصد به التبرك بهم فلا يكره

 

Buku Muqarrarâtus Syûrâ min ‘Ulamâ Jombang yang memuat jawaban tentang persoalan tersebut diterbitkan pada 15 April 1981 M/ 10 Jumadil Akhir 1401 H dan ditandatangani oleh Ketua Musyawarah Ulama Jombang KH Mahfudz Anwar dan sekretarisnya adalah H Abd Aziz Masyhuri.

Adapun para ulama Jombang itu adalah:

1. KH M Bisri Syansuri
2. KH Adlan Aly
3. KH Mahfudz Anwar
4. KH Syansuri Badawy
5. Kiai Muhdlor
6. KH Mansur Anwar
7. KH Abdul Fattah Hasyim
8. KH Cholil
9. KH Syansun

 

Demikian respons para ulama di Jombang saat beberapa kalangan mempertanyakan hukum hormat bendera. Wallahu a’lam.


Editor:

Rehat Terbaru