• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Tapal Kuda

Empat Hak Orang Meninggal Jadi Kajian KMNU Undip

Empat Hak Orang Meninggal Jadi Kajian KMNU Undip
Kegiatan 'Ngaji Bareng' KMNU Undip. (NOJ/Diana)
Kegiatan 'Ngaji Bareng' KMNU Undip. (NOJ/Diana)

Pasuruan, NU Online Jatim
Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah memiliki kegiatan rutin setiap Selasa malam yakni Ngaji Bareng Kitab At-Taqrib. Pada Selasa (24/08/2021), pengajian dipimpin Afifi Syarifuddin Yahya secara virtual dengan dihadiri anggota organisasi serta umum.

 

Pada kesempatan tersebut, Afifi yang juga Dewan Penasihat Organisasi (DPO) KMNU Undip menjelaskan tata cara mengurus mayat. bahwa hukum mengurus mayat adalah fardlu kifayah yang pengerjaannya dapat diwakilkan. 

 

“Maksudnya, apabila seorang muslim telah mengerjakannya, maka gugur kewajiban muslim yang lain,” katanya.

 

Kemukakan pula bahwa ada empat hak bagi orang yang telah meninggal. Yakni dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur. Namun, apabila almarhum tersebut ditemukan jasadnya dalam kondisi tidak utuh, maka empat hak tersebut tetap harus diberikan.

 

“Apabila tidak, biasanya langsung dimasukkan ke dalam peti dan dishalati karena tidak memungkinkan untuk dimandikan,” terang Afifi. 

 

Pada kesempatan tersebut juga dibahas tentang ketentuan berpakaian. Bahwa laki-laki diperbolehkan menggunakan kain dari bahan sutera saat belum berusia tujuh tahun. Di atas usia tersebut, maka hukum berubah menjadi haram kecuali dalam keadaan darurat. Seperti cuaca sangat panas yang bisa menimbulkan rasa sakit di kulit dan sebagainya.  

 

“Sarung koyok BHS niku dihukumi kiai boleh. Sarung BHS kan wonten bahan suterane. Jadi kesimpulannya sutera haram dipakai, tetapi pakaian yang ada bahan suteranya tidak apa-apa,” terangnya.

 

Dirinya menjelaskan bahwa sutera berbeda dengan emas. Bahwa laki-laki yang mengenakan sesuatu berbahan emas haram meskipun campurannya  sedikit.

 

Kegiatan rutinan ditutup dengan doa agar yang telah dipelajari bermanfaat..
 
Penulis: Diana Putri Maulida

Dokumentasi


Editor:

Tapal Kuda Terbaru