Ketua RMINU Pasuruan Minta Koperasi Pesantren Punya Layanan Digital
Kamis, 22 September 2022 | 16:00 WIB
Mokhamad Faisol
Kontributor
Pasuruan, NU Online Jatim
Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kabupaten Pasuruan, KH Badrus Salam meminta agar Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) harus mempunyai layanan digital. Hal itu ia ungkapkan saat Jagongan Keuangan Syariah Digital yang dipusatkan di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/09/2022).
"Saat ini pondok pesantren di Pasuruan yang mengunakan layanan pembayaran digital hanya ada tiga, yakni Pesantren Sidogiri, Pesantren Al Yasini, dan Pesantren Bayt Al-Hikmah," ujarnya.
Menurutnya, jika pesantren bertransformasi ke layanan digital, maka riwayat pembelian santri selama satu bulan dapat diketahui. Sehingga orang tua bisa melihat aktivitas transaksi anaknya di pondok pesantren.
"Jika bertransformasi ke layanan digital, maka tidak ada santri yang kehilangan uang dan orang tua bisa memantau pengeluaran santri di pondok," kata Gus Badrus.
Selain itu, manfaat lain penggunaan piranti digital ialah orang tua tidak perlu repot-repot untuk mengirimkan uang saku ke pondok. Tetapi cukup dengan mentransfer ke platform keuangan pesantren.
"Bila platform digital sudah masuk ke dalam sistem pelayanan pesantren, maka pihak pesantren perlu mempelajari sistem perbankan syariah," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua Lembaga Perekonomian (LP) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Teguh Dartanto mengatakan, pondok pesantren harus mempunyai produk sendiri, khususnya industri halal. Sebab, ke depan industri halal akan menjadi trend dunia.
"Ke depan Indonesia akan menjadi pusat produk halal yang akan di ekspor ke luar negeri," imbuhnya.
Gus Teguh menegaskan, pondok pesantren harus memiliki market place dan pembayaran digital. Hal itu untuk memudahkan konsumen dalam membeli produk pesantren.
"Karena tugas santri sekarang bukan hanya menjadi konsumen market place, tapi harus menjadi pelaku online shop," tandasnya.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
4
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
5
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
6
Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuannya
Terkini
Lihat Semua