Banser Dianiaya Pakai Palu, LBH Ansor Sidoarjo Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Selasa, 10 September 2024 | 10:00 WIB
Sidoarjo, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Sidoarjo mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan berat dan sadis kepada Agus Subandi, anggota Satuan Koordinasi Kelompok (Satkorkel) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Ketua LBH Ansor Sidoarjo, Fattahul Anjab mengatakan telah mendapatkan perintah langsung dari Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin. Hari ini, LBH Ansor Sidoarjo telah berkunjung ke rumah korban yang berlokasi di Desa Sambungrejo sekaligus untuk melihat secara langsung kondisinya saat ini.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
“Sebelumnya, kami juga mendapatkan laporan dari Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Sukodono bahwa ada seorang anggota Banser Sambungrejo yang mengalami pemukulan memakai palu di kepalanya oleh salah seorang warga setempat,” kata Gus Anjab sapaan akrabnya kepada NU Online Jatim, Senin (09/09/2024).
Gus Anjab mengungkapkan, hal ini sesuai dengan petunjuk yang ada serta laporan dari warga kepada Polresta Sidoarjo. Maka, LBH Ansor Sidoarjo akan ikut mendampingi, memberikan advokasi, dan mengawalnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Karena korban ini adalah salah satu anggota Banser Satkorcab Sidoarjo, maka kita berkewajiban untuk membantu permasalahan hukum yang terjadi saat ini. Harapannya, hak-hak dari korban ini bisa dipenuhi oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Litigasi dan Non Litigasi LBH Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto menegaskan, timnya langsung turun ke lapangan untuk menanyakan peristiwa yang menurutnya sudah bukan termasuk dugaan lagi, meskipun negara Indonesia memakai azas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
“Karena di sini sudah ada korban yang mengalami sebanyak 12 jahitan dan ada saksi mata yang melihat langsung saat kejadian yakni pada hari Sabtu (07/09/2024) malam. Dari peristiwa itu, LBH Sidoarjo menduga adanya unsur percobaan pembunuhan,” tegasnya.
Dirinya berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polresta Sidoarjo pada tahap penyelidikan, selanjutnya bisa dilakukan gelar perkara dan langsung masuk ke tahap penyidikan, sehingga bisa penetapan tersangka. Karena korban saat ini telah mengalami trauma yang sangat berat dengan luka-luka yang cukup dalam dan berat pada kepalanya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Polresta Sidoarjo sudah memasukkan laporan ini pada pasal 354 KUHP, di situ ada pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kebetulan korban ini adalah kader Banser. Maka, LBH Ansor Sidoarjo akan melindungi dan mengawal sampai perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menyebut, saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga akan dilindungi baik secara kelembagaan (GP Ansor) dan profesi advokat. Sekali lagi, LBH Ansor Sidoarjo mendesak dengan keras agar Polresta Sidoarjo segera melakukan tahapan penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar dan masuk ke penyelidikan.
“Setelah mendapatkan surat kuasa, kita sore ini langsung menurunkan lima orang kuasa hukum dari LBH Ansor Sidoarjo dan mendatangi Polresta Sidoarjo dengan ditemani beberapa sahabat Ansor-Banser. Hal itu sebagai pendampingan atau advokasi serta untuk memastikan bahwa laporan saksi telah mendapatkan atensi. Ini juga harus dikawal oleh Ansor-Banser, dan LBH Ansor Sidoarjo,” paparnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dijelaskannya, kedatangan rombongan LBH Ansor Sidoarjo sore tadi ditemui langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Hafid Dian Maulidi. Pihaknya langsung memberikan instruksi kepada para penyidik dan Kanit penyidik untuk segera dilakukan penyelidikan.
“Tentunya dengan melalui prosedur mungkin dalam waktu dekat ini. Kita sore ini juga sudah menyerahkan surat kuasa hukum sebagai syarat administrasi advokat LBH Ansor Sidoarjo,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND