• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Kediri Raya

Soal Praktik Dukun ala Samsudin, Begini Pandangan Senat UNU Blitar

Soal Praktik Dukun ala Samsudin, Begini Pandangan Senat UNU Blitar
Arif Muzayin Shofwan. (Foto: NOJ/Ika)
Arif Muzayin Shofwan. (Foto: NOJ/Ika)

Blitar, NU Online Jatim

Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan perseteruan seorang Youtuber, Marcel Radhival atau Pesulap Merah yang berhasil membongkar trik sulap Samsudin, pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, seorang dukun berkedok agama.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Senat Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Arif Muzayin Shofwan menilai, sebelum berpendapat hendaknya melihat definisi dukun terlebih dahulu, jangan lantas meratakan pendapat bahwa dukun itu sesat.

 

“Sebetulnya, jaman dahulu banyak kiai atau ulama shalih dan banyak tirakat yang juga dianggap dukun karena bisa mengobati berbagai macam penyakit,” ungkapnya.

 

Menurutnya, para kiai dan ulama jaman dahulu yang mampu nyuwuk atau mengobati penyakit dengan tiupan itu juga dianggap sebagai dukun. Istilah suwuk yang digunakan ulama dan kiai terdahulu sebetulnya sama dengan istilah ruqyah yang saat ini sering digaungkan.

 

“Yang membedakan istilah suwuk berasal dari bahasa Jawa, dan istilah ruqyah berasal dari bahasa Arab,” terangnya.

 

Salah satu tokoh sejarawan Kabupaten Blitar ini menyebutkan, dasar-dasar ruqyah baik yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan secara gamblang dijelaskan dalam kitab-kitab para ulama, seperti Kitab Khazinatul Asrar karya Sayyid Muhammad Haqqi An-Nazili, Kitab Ar-Rahmah Fi Thib karya Syaikh Jalaluddin As-Syuyuti, dan banyak dijelaskan dalam kitab-kitab hadits.

 

Sedangkan dalam Islam, kategori dukun yang tidak boleh didatangi untuk berbagai permasalahan dalam riwayat Al-Hakim ada dua, yaitu, pertama ‘Kahin’ yakni dukun peramal yang meramalkan dan memberikan informasi hal-hal yang akan terjadi di masa mendatang kepada pasien. Kedua ‘Arraf’ yaitu dukun yang berbicara tentang peristiwa yang telah terjadi dan berlalu, misalnya seorang pasien datang menanyakan barangnya yang dua minggu telah dicuri kemudian si dukun dengan tanpa ada alat bukti menyatakan bahwa yang mencuri Si A, Si B, ataupun Si C.

 

“Tentu saja, masih banyak lagi keterangan-keterangan lain tentang hal tersebut jika kita mau menggali dari kitab-kitab para ulama yang shalih-shalih,” jelasnya.

 

Sementara, dengan isu Samsudin yang saat ini sedang viral, menurutnya merupakan sebuah fenomena yang harus diambil pelajaran atau ibrahnya. Sebagai warga negara yang taat hukum, hendaknya masyarakat menyerahkan kasus Samsudin kepada pihak yang berwenang.

 

“Kalau memang aduan dari masyarakat bahwa Samsuddin benar-benar melakukan tindakan yang melanggar hukum, ya tentu saja masyarakat ke depan harus semakin cerdas dalam hal apapun. Segalanya bisa diambil hikmah untuk menjadikan lebih baik,” pungkasnya.


Kediri Raya Terbaru