14 Februari 2024 mendatang rakyat Indonesia mempunyai hajat besar yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana semua rakyat mempunyai hak untuk menyalurkan pilihannya guna menentukan siapa yang menjadi Presiden Indonesia lima tahun ke depan. Selain pemilihan presiden, rakyat Indonesia juga akan memilih wakil rakyat mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabutaen dan DPD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjadwalkan masa kampaye mulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. Pada masa kampanye ini masing-masing calon saling mengkonsolidasikan tim guna merumuskan strategi untuk mengait suara rakyat. Pada pertemuan-pertemuan itu seringkali orang yang menjadi tim mendapat uang trasportasi karena telah datang. Lalu bagaimana status hukum uang transport itu, apakah masuk katogori risywah (suap)?
Pemberian dari calon kepada tim atau calon pemilih atas nama trasportasi adalah masuk kategori risywah. Karena dengan pemberian transport tersebut orang akan mengabarkan tentang si calon kepada orang lain dengan tidak objektif. Al Qur’an telah menjelaskan agar umatnya tidak makan dari harta yang diperoleh dengan cara yang batil.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui,” (QS. Al Baqarah: 188)
Rasulullah Saw dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga tegas melaknat orang melakukan suap dan orang yang menerima suap.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Artinya: "Dari Abdullah bin 'Amr, dia berkata: 'Rasulullah melaknat pemberi suap dan penerima suap'". (HR Ahmad).
Menurut Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitabnya Raudhah ath Thalibin Juz IX hal 144 menjelaskan definisi riswah dengan mengutip pendapat al-Imam Ibn Hajj sebagaimana berikut:
اَلرشْوَةَ هِيَ التِي يٌشْرَ طٌ عَلَى قَا بِلِهَا الْحٌكْمٌ بِغَيْرِ الْحَق, أَ وْالِا مْتِنَاعٌ عَنِ الْحٌكْمِ بِحَق
Artinya: “Suap adalah pemberian yang penerimanya disyaratkan memberi keputusan hukum yang tidak sesuai dengan kebenaran atau tidak memberikan keputusan hukum yang sebenarnya,”
Pendapat yang sama juga dipaparkan oleh Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syirbini ulama besar yang juga murid Syekh al-Islam Zakaria al-Ansari dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj.
Memasukkan transport kegiatan dalam bentuk riswah juga merupakan hasil Bahsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konfrensi Besar (Konbes) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Khas Kempek Palimanan Cirebon tahun 2012 silam.