• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Dipaksa Menikah Karena Tertangkap Basah

Dipaksa Menikah Karena Tertangkap Basah
Prosesi pernikahan harus memenuhi sejumlah persyaratan. (Foto: NOJ/PR)
Prosesi pernikahan harus memenuhi sejumlah persyaratan. (Foto: NOJ/PR)

Oleh: Mahbub Ma’afi Ramdlan*

 

Fenomena ‘penggrebegan’ warga terhadap pasangan yang ketahuan melakukan tindakan mesum, sering terjadi. Biasanya alasan yang digunakan warga sudah merasa resah dan mereka berdua dianggap mengotori lingkungan.

 

Sebagaimana kita ketahui bahwa prinsip dasar dalam akad adalah ‘an taradlin atau adanya kerelaan di antara kedua belah pihak. Termasuk di dalamnya adalah akad nikah. Karena itu dalam pandangan Madzhab Syafii, terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi calon suami. Salah satunya adalah adanya kemauan dari dirinya (mukhtar) dan tidak dipaksa. Hal ini berarti pernikahan orang yang dipaksa adalah tidak sah. Tetapi jika pemaksaan tersebut didasari oleh alasan yang benar maka pernikahan tersebut dianggap sah.  

 

Hal ini sebagaimana dikemukakan Ibrahim al-Baijuri: “Syarat-syarat seorang suami adalah harus halal, maka tidak sah pernikahan mahram (orang yang diharamkan untuk dinikahi) meskipun dengan wakilnya, harus dalam keadaan bisa memilih atau dengan kemauan sendiri (mukhtar) maka tidak sah pernikahan orang yang dipaksa dengan tanpa alasan yang benar (haq) berbeda jika dipaksa karena ada alasan yang benar.  

 

Seperti jika ia dipaksa untuk menikahi kembali istrinya yang ia talak dengan talak bain yang bukan talak tiga (bain shugra) sedang si isteri tersebut dizalimi oleh dia dalam hal gilirannya, maka pemaksaan itu sah.” (Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah asy-Syaikh Ibrahim al-Baijuri, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1420 H/1999 M, juz, 2, h. 188).

 

*Tim Bahtsul Masail PBNU   


Editor:

Keislaman Terbaru