• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Hukum Shalat Sunah saat Khutbah Jumat Berlangsung

Hukum Shalat Sunah saat Khutbah Jumat Berlangsung
Tampak salah satu jamaah melaksanakan shalat sunah (Foto:NOJ/impiannews)
Tampak salah satu jamaah melaksanakan shalat sunah (Foto:NOJ/impiannews)

Shalat Jumat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh tiap laki-laki muslim, mukalaf dan memiliki beberapa ketentuan atau syarat dan kesunahan yang harus dipenuhi, namun jarang diketahui banyak orang, di antaranya mendengarkan kedua khutbah sebelum shalat Jumat dilakukan, sebagaimana Allah berfirman:


وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ  


Artinya: Dan apabila dibacakan Al Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-A’raf, ayat 204).  


Memang mendengarkan khutbah dalam shalat Jum'at bukan syarat sahnya shalat Jum'at melainkan kesunahan bagi jamaah untuk mendengarkan dan memperhatikan khutbah dengan seksama, namun bagaimana jika kita ke masjid dan khatib sudah berada di mimbar apakah tetap dianjurkan mendengarkan khutbah atau tetap shalat sunah rawatib atau duduk mendengarkan khutbah Jum'at?


Salah satu hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه


Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah dua rakaat dan ringankan saja jangan membaca surat panjang-panjang (Sunan Ibn Majah: 1104).


Adapun dalil yang menyatakan dianjurkannya shalat sunnah qabliyah Jumat adalah hadits Rasulullah SAW:


 مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ "مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ 


Artinya: Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunat qabliyah dua rakaat. (HR.Ibnu Hibban)


Meskipun khatib sudah berada di mimbar menyampaikan dua khutbah kita sebagai jamaah shalat Jumat tetap sunahkan untuk melakukan shalat sunah qabliah Jumat dengan catatan shalatnya dipercepat yakni dengan memperpendek surat dalam bacaan shalat agar bisa mendengarkan khutbah


Keislaman Terbaru