• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Hukum Tes Swab saat Siang Ramadlan

Hukum Tes Swab saat Siang Ramadlan
Selama Ramadlan, tes swab dan sejenisnya hendaknya dilakukan saat malam. (Foto: NOJ/KMs)
Selama Ramadlan, tes swab dan sejenisnya hendaknya dilakukan saat malam. (Foto: NOJ/KMs)

Ikhtiar mencegah penyebaran virus Corona terus dilakukan sejumlah kalangan. Gerakan vaksinasi dilakukan pemerintah dengan melibatkan berbagai kalangan. Pada saat yang sama, pengecekan adanya kandungan virus tersebut bagi warga juga dilakukan.

 

Salah satu yang dilakukan demi memastikan apakah warga terindikasi sedang terjangkit Covid-19 adalah dengan melakukan tes swab. Lantas, bagaimana hukum penggunaan tes tersebut selama Ramadlan?

 

Tes swab dengan memasukkan sesuatu ke dalam hidung untuk mengambil sampel lendir menjadi problematis dalam kaitannya dengan puasa. Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana tes swab membatalkan puasa.

 

Artikel diambil dariApakah Tes Swab Membatalkan Puasa?

 

Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan ‘As-Sa‘uth’ dalam istilah ulama fiqih sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

 

 والسعوط صبه في الأنف

 

Artinya: As-Sa‘uth adalah menuangkan obat ke dalam hidung. (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 652).

 

Berikut ini dikutip salah satunya Mazhab Syafi’i yang menyebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan:

 

 و الخامس الإمساك (عن دخول عين) من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل ما يسمى (جوفا) كباطن أذن وهو ما وراء المنطبق والأنف ما وراء القصبة جميعها

 

Artinya: Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung. (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 115-116).

 

Oleh karena itu, dari berbagai keterangan ini dianjurkan masyarakat terutama yang sedang mengamalkan puasa untuk melakukan tes swab pada malam hari agar tidak mengganggu keabsahan ibadah puasanya. Hal itu sebagaimana keterangan empat mazhab fiqih yang kami amati.


Editor:

Keislaman Terbaru