• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Ketentuan Hari Arafah menurut Bahtsul Masail Muktamar NU

Ketentuan Hari Arafah menurut Bahtsul Masail Muktamar NU
Suasana wukuf di Arafah. (Foto: NOJ/GJi)
Suasana wukuf di Arafah. (Foto: NOJ/GJi)

Hari Arafah adalah waktu tanggal 9 di bulan Dzulhijjah. Namun sebagian kalangan masih mempersoalkan, apakah mengikuti waktu Arab Saudi, atau negara setempat?

 

Hal ini pernah dibahas dalam bahtsul masail diniyah maudluiyah pada Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri akhir 1999. Hal tersebut tentu juga berhubungan dengan pelaksanaan puasa Arafah yang sangat dianjurkan.

 

Seperti diketahui, puasa Arafah adalah puasa sunah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 bulan Dzulhijah pada kalender Islam qamariyah atau hijriyah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji.

 

Artikel diambil dariFadhilah Puasa Arafah

 

Kesunahan puasa Arafah tidak didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaah haji, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia tidak sama dengan di Saudi Arabia yang hanya berlainan waktu 4 hingga 5 jam.

 

Ini tentu berbeda dengan kelompok umat Islam yang menghendaki adanya ‘rukyat global’, atau kelompok yang ingin mendirikan khilafah islamiyah, dimana penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia, dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.

 

Keinginan menyamaratakan penanggalan Islam itu sangat bagus dalam rangka menyatukan hari raya umat Islam, namun menurut ahli falak, hal tersebut tidak sesuai dengan kehendak alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul hilal atau observasi bulan sabit yang dilakukan untuk menentukan awal bulan qamariyah atau hijriyah berlaku secara nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri masing-masing dan berlaku satu wilayah hukum.

 

Ini juga berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad SAW sendiri. Penentuan hari Arafah itu juga ditegaskan dalam bahtsul masail diniyah maudluiyyah pada Muktamar ke-33 NU di Pondok Pesantren Lirboyo, akhir 1999. Ditegaskan bahwa yaumu Arafah atau hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan pada rukyatul hilal.

 

Fadilah Puasa Arafah

Adapun tentang fadilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:

 

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

 

Artinya: Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)

 

 

Para ulama menambahkan adanya kesunahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.

 

Dikatakan bahwa hadits ini dlaif (tidak kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dlaif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadlailul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

 

Selain itu, memang pada hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa untuk menjalankan ibadah seperti puasa.

 

Abnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:

 

 مَا مِنْ أيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِيْ أَياَّمُ اْلعُشْرِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهُ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ

 

Artinya: Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, walaupun jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya atau menjadi syahid. (HR Bukhari)

 

Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan bagi yang tidak menjalankan ibadah haji di tanah suci. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa Ramadlan.

 

Bagi kaum muslimin yang mempunyai tanggungan puasa Ramadlan juga disarankan untuk mengerjakannya pada hari Arafah ini, atau hari-hari lain yang disunahkan untuk berpuasa. Maka ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa wajib (qadla puasa Ramadlan) dan pahala puasa sunah. Demikian ini seperti pernah dibahas dalam Muktamar X NU di Surakarta tahun 1935, dengan mengutip fatwa dari kitab Fatawa al-Kubra pada bab tentang puasa:

 

 يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التََطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ

 

Artinya: Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik ia juga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggungan puasa, tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-ragu apakah punya tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, maka ia akan memperoleh apa yang diniatkannya.


Editor:

Keislaman Terbaru