• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 3 Mei 2024

Keislaman

Ketentuan saat Memilih Liburan di Kawasan Pantai dan Kolam Renang

Ketentuan saat Memilih Liburan di Kawasan Pantai dan Kolam Renang
Ada sejumlah panduan bagi yang melakukan wisata di kawasan kolam renang maupun pantai. (Foto: NOJ/MIa)
Ada sejumlah panduan bagi yang melakukan wisata di kawasan kolam renang maupun pantai. (Foto: NOJ/MIa)

Ahad ini bisa jadi merupakan hari terakhir bagi sejumlah kalangan untuk merayakan liburan lebaran. Bisa jadi, besok sudah harus bekerja seperti biasa. Karenanya, selagi masih dalam suasana liburan ada yang memanfaatkannya dengan melakukan rekreasi atau berwisata.


Salah satu tujuan wisata bersama keluarga adalah di pantai maupun kolam renang. Dan seperti diketahui, di lokasi akan banyak ditemukan laki-laki maupun perempuan dewasa. Masalahnya, bagaimana panduan agama saat melakukan kunjungan di kawasan ini? Sehingga tujuan wisata diperoleh, dan pada saat yang sama tidak melanggar ketentuan syariat.


Perlu diketahui bahwa prinsipnya, antara laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam melakukan wisata di pantai maupun kolam renang. Masyarakat Indonesia tanpa terkecuali melakukan aktivitas di kolam renang umum, demikian pula pantai. Pertanyaannya kemudian apakah laki-laki dan perempuan boleh beraktivitas dalam satu tempat seperti dalam kolam renang umum maupun pantai?

 

Problem yang diangkat ulama dalam kitab-kitab klasik terkait aktivitas perempuan di ruang publik adalah soal aurat dan campur baur perempuan dan laki-laki (ikhtilath) bukan mahram. Aktivitas perempuan di ruang publik di mana terdapat laki-laki di dalamnya termasuk renang dibolehkan selagi auratnya tertutup.

 

Perhatikan keterangan berikut ini:

 

 خصوصا في هذا الزمان الذي كثر فيه اختلاط الاجانب من الرجال والنساء في مثل ذلك من غير مبالاة بكشف ما هو عورة كما هو معلوم مشاهد

 

Artinya: Terlebih lagi di zaman ini di mana banyak campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan bukan mahram seperti ini tanpa peduli tersingkapnya aurat sebagaimana maklum disaksikan. (Lihat: As-Syarbini, Iqna dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz IV, halaman: 226).

 

Pada prinsipnya, campur baur atau ikhtilath laki-laki dan perempuan diperbolehkan sejauh ada hajat tertentu dan disertai dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan, dan aman dari fitnah.

 

Berikut akan juga dikemukakan pandangan Imam an-Nawawi dari Mazhab As-Syafii. Menurutnya, campur baur laki-laki dan perempuan bukan mahram dibolehkan dengan menjaga kaidah syariat dan dilakukan di ruang terbuka ramai, bukan di tempat sepi.

 

 فقد نقل ابن المنذر وغيره الاجماع أن المرأة لا جمعة عليها وقوله ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز ليس كما قال فانها لا يلزم من حضورها الجمعة الاختلاط بل تكون وراءهم وقد نقل ابن المنذر وغيره الاجماع علي انها لو حضرت وصلت الجمعة جاز وقد ثبتت الاحاديث الصحيحة المستفيضة أن النساء كن يصلين خلف رسول الله صلي الله عليه وسلم في مسجده خلف الرجال ولان اختلاط النساء بالرجال إذا لم يكن خلوة ليس بحرام

 

Artinya: Ibnul Mundzir dan ulama lain menukil ijmak bahwa perempuan tidak berkewajiban menghadiri jumatan. Perkataan ‘Pasalnya perempuan bercampur dengan laki-laki (pada jumatan) dan yang demikian itu tidak boleh;’ tidak seperti apa yang dikatakan ‘kehadiran perempuan pada jumatan tidak serta merta terjadinya campur baur, tetapi ada di belakang jamaah laki-laki.’ Ibnul Mundzir dan ulama lain menukil ijmak bahwa kalau perempuan mau hadir dan shalat Jumat, tentu hal itu dibolehkan. Hadits-hadits shahih yang tersebar luas telah tetap bahwa perempuan ikut shalat bersama Rasulullah SAW di masjid di belakang jamaah laki-laki karena campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan tidak diharamkan sejauh tidak khalwat (tempat sunyi). (Lihat: An-Nawawi, Al-Majmuk, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa tahun], juz IV, halaman: 350).

  

Sebagaimana yang lumrah disaksikan, aktivitas olahraga air maupun wisata di kolam renang umum dengan campur baur laki-laki dan perempuan bukan mahram (ikhtilath) masih dalam batas kewajaran karena keramaiannya. Hanya saja disarankan agar pengunjung kolam renang dan pantai menjaga kaidah-kaidah syariat terkait aurat dan pandangan mata untuk menghindarkan fitnah.


Editor:

Keislaman Terbaru