• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

KH Ma’ruf Khozin Ingatkan, Rasulullah Tak Pernah Lakukan KDRT

KH Ma’ruf Khozin Ingatkan, Rasulullah Tak Pernah Lakukan KDRT
Rasulullah menjadi contoh bahwa tidak pernah melakukan KDRT, termasuk memukul istri. (Foto: NOJ/KJe)
Rasulullah menjadi contoh bahwa tidak pernah melakukan KDRT, termasuk memukul istri. (Foto: NOJ/KJe)

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT saat ini kembali menjadi pembahasan warga internet. Yang terbaru, kabar tak menyenangkan datang dari pasangan rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar. Rizky Billar dilaporkan melakukan KDRT kepada Lesti Kejora. Dalam rincian pihak kepolisian, aksi kasar Rizky Billar dilakukan berulang kali.


"Berawal korban Lesti ini, mengetahui suaminya, Rizky Billar ini selingkuh di belakang. Rizky Billar emosi karena Lesti ini meminta dipulangkan saja ke orang tuanya, sehingga melakukan KDRT seperti yang dilaporkan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya dilansir dari detikcom.


"Terlapor mencekik leher korban hingga jatuh ke lantai dan dilakukan berulang-ulang, terlapor menarik tangan korban ke kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," sambungnya.


Pandangan Islam
Mengutip sebuah hadits Rasulullah SAW, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin menegaskan bahwa Rasulullah tidak pernah memukul istri. Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul perempuan dan juga pembantunya. 


Kemudian dalam Kitab Majmu’ disimpulkan bahwa hadits ini adalah dasar atau dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri. Ditambah penjelasan Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hambali yang lebih rasional dalam memberi ulasan bahwa lebih baik untuk meninggalkan memukul istri. Penjelasan dalam kitab Kasyaf Al-Qina' ini bertujuan agar cinta tetap ada dalam hati setiap orang. 


KH Ma’ruf Khozin yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menjelaskan bahwa kata dharaba (memukul) sendiri memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu maka akan berbeda maknanya. 


“Dalam QS An-Nisa' 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir. Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu ini, beberapa waktu berselang sebagaimana dilansir NU Online


Contoh dalam sebuah hadits yang termaktub dalam Tafsir Qurthubi disebutkan bahwa ada penjelasan untuk tidak menyakiti. Dalam hadits tersebut dikisahkan saat Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas tentang maksud dari ‘memukul yang tidak melukai’. Ibnu Abbas menjawab dengan siwak dan seukurannya yang dipukulkan. 


“Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk,” jelasnya. 


Ia pun mengungkapkan sikap setujunya dengan Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


“Kalau ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya juga saya setuju. Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur,” ungkapnya. 


Di samping itu, lanjutnya, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami. Banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri malah sudah memukul duluan. 


“Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami,” pungkasnya. 


Keislaman Terbaru