• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 28 Juni 2024

Keislaman

Memahami Maksud Kemampuan Menunaikan Ibadah Haji

Memahami Maksud Kemampuan Menunaikan Ibadah Haji
Jamaah haji beribadah di sekitar Ka'bah (Foto:NOJ/mawdo)
Jamaah haji beribadah di sekitar Ka'bah (Foto:NOJ/mawdo)

Dalam salah satu rukun Islam disebutkan wajib menunaikan ibadah haji bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikan sekali dalam seumur hidup. Istilah istitha’ah atau kemampuan menjadi syarat mutlak bagi orang yang hendak menjalankan ibadah haji. Allah berfirman:


وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


Artinya: Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang memiliki kemampuan mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS Ali Imran 97).


Selain ayat di atas, terdapat pula hadis yang menerangkan bahwa orang yang melaksanakan haji harus seseorang yang mampu.


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ


Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Umar, ia berkata, Nabi Muhammad bersabda: "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang memiliki kemampuan melakukannya." (HR. Muttafaq 'alaih).


Perlu dipahami bersama bahwa kemampuan dalam konteks ibadah haji mencakup dua hal, yakni kemampuan secara fisik dan kemampuan secara finansial. Adapun kemampuan secara fisik maksudnya kesehatannya tidak terganggu, tidak terhalangi oleh perang.


Sedangkan kemampuan finasial maksudnya berupa ongkos transportasi, ongkos penginapan, makan, dan lain sebagainya, yang mana hal ini telah diatur dengan menggunakan sistem ONH (Ongkos Naik Haji).


Syekh Abdullah bin Husain Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi Berkata:


يجب الحج والعمرة في العمر مرة على المسلم الحر المكلف المستطيع بما يوصله ويرده إلى وطنه فاضلا عن دينه ومسكنه وكسوته اللائقين ومؤنة من عليه مؤنته مدة ذهابه وإيابه


Artinya:“Wajib haji dan umrah seumur hidup sekali bagi muslim, merdeka, mukallaf dan mampu terhadap hal yang dapat mengantarkan dan memulangkannya ke tanah air, yang melebihi hutangnya, tempat tinggalnya, sandangnya yang layak dan dari biaya orang yang wajib dibiayai selama pergi dan pulang haji,”(Syekh Abdullah bin Husain Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi, Sullam Al-Taufiq, Kediri, Maktabah Al-Salam, hal. 60-61).


Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa maksud istithoah atau mampu menunaikan haji adalah sebagai berikut:


1.       Memiliki kemampuan membawa bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkan seorang untuk berhaji ke Mekkah. Jika tidak memiliki kendaraan, maka dia memiliki kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan haji yang akan ditempuhnya.


2.       Kemampuan untuk meninggalkan uang sebagai nafkah keluarganya selama ditinggal berhaji.


3.       Kemampuan untuk menjaga barang dan keluarganya 


4.       Adanya keamanan selama melakukan perjalanan, baik keamanan yang terkait dengan jiwa maupun harta.


5.       Memungkinkan secara fisik dan waktu untuk melaksanakan ibadah haji 


Dengan demikian, bagi kaum muslimin yang memenuhi semua ketentuan di atas, maka termasuk kategori istithoah atau mampu, sehingga ia wajib menunaikan ibadah haji. 


Editor:

Keislaman Terbaru