Lantaran capek usai bekerja dan aktivitas lain, tidak sedikit kaum muslimin yang menahan kantuk. Namun masalahnya, kala itu dirinya sedang melaksanakan shalat. Ketika shalat dikerjakan, dan pada saat yang bersamaan tidak mampu menahan kantuk, berikut hukumnya.
Ada di antara umat Islam yang mengantuk ataupun bahkan tertidur tatkala melakukan ibadah shalat, terlepas apakah itu merupakan bagian dari tipu daya setan atau murni kondisi kesehatan seseorang.
Bisa jadi yang bersangkutan adalah imam yang diikuti oleh beberapa orang makmum di belakangnya. Bisa dibayangkan betapa riuhnya situasi ketika sang imam tertidur dalam shalatnya. Sedangkan para makmumnya tetap menunggu sekalipun dengan perasaan yang penuh kebimbangan antara meneruskan atau memutuskan jamaah atau shalatnya.
Lalu pertanyaannya sekarang, seandainya hal tersebut terjadi, apakah shalat yang bersangkutan dianggap batal atau tidak?
Artikel diambil dari: Hukum Tertidur Sekilas saat Sedang Shalat
Tertidur dalam konsep fikih Mazhab Syafii dianggap sebagai salah satu di antara hal yang berpotensi membatalkan wudlu. Dengan catatan jika orang yang tertidur tersebut berada dalam posisi berbaring, menelungkup, ataupun duduk sambil bersandar kepada sesuatu.
Namun kalau yang bersangkutan tertidur dalam kondisi duduk yang tetap, maka hal tersebut tidak masalah. Ketentuan ini dijelaskan secara panjang lebar oleh Imam As-Syirazi dalam karyanya Al-Muhaddzab sebagai berikut:
وأما النوم فينظر فيه فإن وجد منه وهو مضطجع أو مكب أو متكئ انتقض وضوؤه، وإن وجد منه وهو قاعد ومحل الحدث متمكن من الأرض فالمنصوص في الكتب أنه لا ينتقض وضوؤه.
Artinya: Adapun tidur (dalam kaitannya dengan wudlu), maka dirinci sebagai berikut. Jika seseorang tertidur dan dia berada dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar (kepada sesuatu), maka wudlunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap (tidak berubah-ubah) di lantai, maka yang tertulis dalam beberapa kitab (fikih Syafii) bahwa wudlunya tidak batal.
Baca Juga: Bagaimana Cara Khusu saat Shalat?
Berdasarkan ketentuan di atas, maka tidak ada persoalan ketika seseorang tertidur sebelum melaksanakan shalat, karena hal tersebut tinggal disesuaikan apakah tidurnya dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar pada sesuatu atau duduk dalam kondisi yang tetap. Jika dalam kondisi yang pertama, maka wudlunya batal sehingga kalaupun dia melaksanakan shalat maka otomatis shalatnya pun juga batal karena wudlu merupakan salah satu syarat sah shalat.
Tetapi kalau tidurnya dalam kondisi kedua, maka wudlunya tidak batal sehingga ia boleh saja melaksanakan shalat dengan wudlu yang dia lakukan sebelum tertidur.
Sementara tidur saat sedang shalat, menurut Imam Nawawi, terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang mendekati kebenaran dalam kasus ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidur dalam kondisi duduk yang tetap, tidak membatalkan wudlu, baik dalam shalat ataupun tidak, baik tidurnya lama ataupun sebentar.
Sedangkan tertidur dalam kondisi selain itu seperti berbaring, menelungkup, bersandar pada sesuatu, ruku, sujud, ataupun berdiri, akan menyebabkan wudlu dan shalat seseorang menjadi batal. Wallahu a‘lam.