• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Pakaian Ketat, Apakah Sudah Termasuk Menutupi Aurat?

Pakaian Ketat, Apakah Sudah Termasuk Menutupi Aurat?
Muallaf dari Korea, Ayana Moon yang berjilbab sesuai syariat agama (Foto: NOJ/twitterayana)
Muallaf dari Korea, Ayana Moon yang berjilbab sesuai syariat agama (Foto: NOJ/twitterayana)

Dalam hukum Islam terdapat sejumlah aturan yang berkaitan dengan berpakaian, baik saat di luar shalat maupun di dalam shalat, yakni pakaian yang menutupi aurat laki-laki mulai pusar hingga dengkul, sedangkan aurat untuk perempuan semua anggota badan selain mata dan telapak tangan.


Namun muncul sebuah permasalahan, bagaimana bila busana yang dikenakan tersebut sangat ketat hingga terlihat lekak-lekuk tubuhnya? Apakah sudah termasuk menutupi aurat? 


Mengenai hal ini fikih mempunyai dua pendapat; pertama tidak diperbolehkan bagi perempuan memakai pakaian ketat, sehingga menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya, apalagi sampai kelihatan warna kulitnya.


Pendapat ini tertuang dalam kitab Mauhibah Dzil Fadlal juz II hal.326-327, dan dalam Minhajul Qawim juz I hal 234:


ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة  وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع


Artinya: Syarat menutupi aurat baik dalam shalat maupun di luarnya itu adalah tertutupinya anggota tubuh oleh pakaian (tidak ketat) atau sejenisnya, serta menutupi warna kulit. Jadi, sudah tercukupi apabila pakaian itu menutupi warna kulit.


Adapun hukum kedua adalah makruh seperti ditunjukkan dalam I’anatut Thalibin juz I, hal 134: 


ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما) (حاشية اعانة الطالبين ج 1 ص 134)


Artinya: cukup (boleh) memakai sesuatu yang mampu menutupi aurat dalam shalat meskipun masih tampak lekuk tubuhnya (pakaian ketat). Hanya saja bagi laki-laki hukumnya khilaf aula (menyalahi etika kebiasaan), sedangkan bagi wanita dan banci hukumnya makruh.


Dari penjelasan di atas bisa dipahami bersama, bahwa hukum mengenakan pakaian ketat, baik untuk shalat maupun di luar shalat, selama tidak tembus pandang dan terlihat warna kulitnya, tidak menimbulkan syahwat adalah boleh. Baik bagi laki-laki maupun perempuan.


Meskipun pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh ada pendapat hukum yang memperbolehkan, namun sebaiknya tetap dihindari. Kedepankan etika. Terlebih ketika shalat berpakaian sopan rapi karena memang sedang ibadah menghadap kepada Allah.


Begitu pula ketika keluar rumah, busana sebagai penutup aurat dan menjauhkan diri dari fitnah. Bukan untuk menonjolkan lekak-lekuk tubuh. Pertimbangan lain yang harus diperhatikan adalah gunakan pakaian yang sopan secara syariat maupun secara adat. Pilih yang aman dan nyaman, jangan hanya ikuti trend sesaat yang malah menjerumuskan dalam kemaksiatan.


Editor:

Keislaman Terbaru