Bangkalan, NU Online Jatim
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan bersilaturahim dengan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Kamis (13/03/2025) di Pendopo Agung Bangkalan. Kegiatan ini dalam rangka berdiskusi mengenai persoalan-persoalan mendasar di Kabupaten Bangkalan untuk mengawal dan mendukung visi misi demi terwujudnya wajah baru Bangkalan.
Ketua Umum PC PMII Bangkalan, Abd Holik mengatakan terdapat beberapa poin, masukan serta rekomendasi dari diskusi yang dilaksanakan sebagai PR krusial terhadap pemerintahan baru Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan yang perlu segera diatasi. Hal ini sebagai tanggung jawab moral dan politik guna terciptanya kemaslahatan yang signifikan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Bangkalan.
"Beberapa poin dari diskusi interaktif pada agenda silaturahim tersebut salah satunya terkait percepatan pembangunan di Kabupaten Bangkalan," ujarnya kepada NU Online Jatim.
Ia menuturkan dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Bangkalan sesuai amanat Perpres 80 Tahun 2019 dan aturan turunannya, Perpres 66 Tahun 2022, menjadi landasan strategis yang perlu diimplementasikan secara efektif.
"Hasil kajian yang telah kami laksanakan menunjukkan bahwa tujuan utama dari kedua Perpres ini guna meningkatkan investasi dan percepatan pembangunan ekonomi yang diharapkan dapat berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian Bangkalan," terangnya.
Holik menambahkan dengan adanya Perpres ini, pembangunan ekonomi di kawasan Gerbang Kertasusila, yang meliputi Gresik, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan khususnya Bangkalan, diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan konkret. Kawasan ini memiliki potensi besar yang jika dikelola dengan baik, dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.
Berikut rekomendasi PC PMII Bangkalan, berdasarkan hasil kajian akademis dan komitmen bersama pemerintah Kabupaten Bangkalan.
- Merekomendasikan pemerintahan kabupaten Bangkalan untuk menginformasikan perihal peta atau rancangan dalam rangka merealisasikan perintah konstitusi perpres 80 tahun 2019 dan aturan turunannya yaitu perpres 66 tahun 2022.
- Merekomendasikan pemerintah kabupaten Bangkalan agar meninjau ulang saluran air atau drainase yang ada di kabupaten bangkalan dan melakukan pembuatan waduk di kawasan rentan banjir.
- Merekomendasikan pemerintah kabupaten Bangkalan untuk melakukan pembuatan TPS di masing-masing kecamatan dan meminta pembuatan TPST baru sesuai dengan PERMEN PJ No 03 Tahun 2013 dan PERDA No 03 Tahun 2024.
- Merekomendasikan pemerintah kabupaten Bangkalan untuk melakukan pengoptimalan terkait pembangunan infrastruktur yang ada di kabupaten Bangkalan secara masif dan merata.
- Merekomendasikan pemerintah kabupaten Bangkalan tegas dalam mengelola parkir berlangganan untuk menghindari kebocoran PAD.
- Merekomendasikan pemerintah kabupaten Bangkalan untuk melakukan pemberdayaan dan menfasilitasi pelaku UMKM yang efektif dan konkret serta tersentralisasi.