• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Matraman

Pajak Bisa Sekaligus Bayar Zakat? Berikut Penjelasan LBMNU Jatim

Pajak Bisa Sekaligus Bayar Zakat? Berikut Penjelasan LBMNU Jatim
Ilustrasi pajak. (Foto: NOJ/NU Online)
Ilustrasi pajak. (Foto: NOJ/NU Online)

Trenggalek, NU Online Jatim

Belakangan ini ramai isu boikot pajak yang merupakan buntut penganiayaan David oleh anak salah satu pegawai pajak. Selain itu, muncul juga anggapan bahwa pajak bisa diniati untuk sekaligus membayar zakat. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Agus H Zahro Wardi angkat bicara.

 

Gus Zahro menjelaskan sesuai kajian fiqih, sebelumnya harus mengetahui bahwa ada istilah zakat, pajak serta jizyah. Maka hal ini harus dibedakan, pajak adalah kewajiban semua warga negara Indonesia yang dibebani untuk membantu pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

"Pajak lewat sektor-sektor negara telah diatur oleh pemerintah dan ini dibebankan kepada siapa saja, semua warga negara Indonesia, baik muslim maupun non-muslim," ungkap Gus Zahro, Jum'at (10/03/2023).

 

Kiai yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengulas istilah zakat yaitu satu penghasilan atau harta yang dimiliki khusus dibebankan kepada orang Islam, dengan apa tata cara tertentu dan ukuran-ukuran tertentu.

 

Menurutnya, dari sini ini sudah bisa ditarik kesimpulan bahwa pajak berbeda dengan zakat. Karena yang dibebani berbeda. Selain itu, apa yang harus dizakati dan nilainya pun tidak sama.

 

"Oleh sebab itu, menurut kacamata fiqih tidak bisa jika membayar pajak sama dengan zakat atau zakat ini bisa diniati untuk membayar pajak," bebernya.

 

Kiai yang juga Dosen Pascasarjana Ma'had Ali Lirboyo Kediri menambahkan bahwa zakat tidak sama dengan pajak, karena zakat adalah ibadah maliyah.

 

"Sedangkan kalau pajak adalah murni kewajiban seluruh masyarakat Indonesia," terangnya.

 

Perihal istilah Jizyah, Gus Zahro mengulas ada yang mengatakan bahwa pajak adalah jizyah mengacu kepada Surat At-Taubah ayat 29. Padahal menurutnya, sangat berbeda, jizyah bukan pajak bukan pula zakat.

 

"Jizyah dibebankan kepada kafir dzimmi. Non muslim yang ada di Indonesia tentu bukan kafir dzimmi, Maka jizyah ini sudah tidak ada lagi," ujarnya.


Matraman Terbaru