• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 10 Mei 2024

Metropolis

Komnas Perempuan: UU PKS Upaya Negara Lindungi Korban Kekerasan

Komnas Perempuan: UU PKS Upaya Negara Lindungi Korban Kekerasan
Hj Maria Ulfah, Komisioner Komnas Perempuan. (Foto: NOJ/ Charline Margia)
Hj Maria Ulfah, Komisioner Komnas Perempuan. (Foto: NOJ/ Charline Margia)

Surabaya, NU Online Jatim
Komisioner Komnas Perempuan Hj Maria Ulfah menjelaskan, bahwa negara akan terus berupaya melindungi korban pelecehan dan kekerasan seksual sesuai Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU-PKS).


Penegasan disampaikan saat Workshop Pesantren Ramah Anak yang diadakan Pengurus Wilayah (PW) Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Jatim bersama DPW Perempuan Bangsa Jatim dan Griya Curhat Keluarga (GCK) Jatim. Kegiatan dipusatkan di Aula KH Bisri Syansuri PWNU Jatim, Kamis (07/07/2022).


“Ada enam landasan yang dianut dalam UU-PKS. Yakni, terkait pencegahan kekerasan seksual, tindak pidana, sanksi atau sanksi pidana, hukum antara pidana, hak korban, dan pemantauan,” ungkapnya.


Menurutnya, undang-undang ini menganut asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia dan non-diskriminasi. Selain itu, undang-undang ini orientasinya pada kepentingan terbaik korban, keadilan, serta asas kemanfaatan dan kepastian hukum.


“UU-PKS ini merupakan terobosan undang-undang yang berbeda dengan undang-undang tindak pidana lainnya, karena menganut asas yang berbeda,” ujarnya.


Dijelaskan, bahwa undang-undang tersebut fokus pada pemenuhan hak korban. Sebab, di dalamnya menjamin atau memastikan perlindungan terhadap pemenuhan hak korban sejak dilaporkan.


“Mulai dari pemulihan korban sampai mendapatkan keadilan dengan biaya yang ditanggung oleh negara,” tegasnya.


Dalam UU-PKS ini, korban akan mendapatkan jaminan penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Terkait dengan penanganan, ini adalah tindakan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan (termasuk dengan fasilitas sosial dan pendekatan umum), dan layanan hukum.


Sementara hak perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban. “Kemudian juga pemulihan yang telah dimantapkan dalam undang-undang ini,” pungkasnya.


Penulis: Charline Margia


Metropolis Terbaru