• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Parlemen

DPRD Jatim Sesalkan Kebutuhan Gula Rafirnasi Harus Dipasok Daerah Lain

DPRD Jatim Sesalkan Kebutuhan Gula Rafirnasi Harus Dipasok Daerah Lain
Kunjungan kerja Komisi B DPRD Jatim ke PT KTM. (Foto: NOJ/Totok)
Kunjungan kerja Komisi B DPRD Jatim ke PT KTM. (Foto: NOJ/Totok)

Lamongan, NU Online Jatim

Rombongan Komisi B DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke pabrik PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan, Selasa (08/06/2021). Kunjungan kerja ini guna mengetahui kondisi riil industri gula di tanah air saat ini, khususnya di Provinsi Jatim sendiri. 

 

Dalam kunjungannya kali ini, anggota Komisi B DPRD Jatim, sangat menyayangkan terhadap kondisi kebutuhan gula rafinasi untuk industri besar dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Jatim yang harus dipasok dari luar daerah. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pembengkakan dalam hal biaya transportasi.

 

"Hal itu akhirnya mengakibatkan timbulnya biaya tinggi dalam proses produksi," kata Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustafa saat kunjungan ke PT KTM.

 

Kondisi tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 03/2021 yang menyebutkan bahwa pabrik yang dapat mengolah rafinasi dibatasi hanya bagi pabrik yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sedangkan pabrik pengolah gula rafinasi di Jatim tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut.

 

Aliyadi mengungkapkan, PT KTM yang merupakan industri yang berada dalam wilayah Jatim, harus terus didukung. Karena bagaimana pun juga industri gula ini mitra pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

"Untuk itu, nanti kami bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jatim, dalam hal ini Dinas Perkebunan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan bersama-sama melakukan koordinasi ke Jakarta. Intinya apa yang ada dalam Permenperin, paling tidak harus berikan arti positif bagi pabrik gula di Jatim dan masyarakat Jatim,” ungkap Aliyadi.

 

Di sisi lain, Kepala Disperindag Provinsi Jatim, Drajat Irawan mengungkapkan bahwa Provinsi Jatim adalah pengguna rafinasi terbesar kedua setelah Jawa Barat dengan rata-rata kebutuhan sebesar 27.000 ton per bulan atau sebesar 324.000 ton per tahun. Namun, dalam penentuan kuota impor ditentukan dalam Rapat Pimpinan Terbatas (Rapimtas) di Kementerian Lembaga tanpa melibatkan pemerintah provinsi, walaupun dalam sebuah kesempatan yang lain, Gubernur bersama Disperindag Jatim sempat dipanggil untuk membahas keberadaan gula rafinasi.

 

“Variabel jelas, yang dapat izin impor hanya 11 perusahaan di luar Jatim sehingga harus ada biaya transportasi. Kedua, KTM telah membangun pabrik gula dengan teknologi yang tidak bisa ditransformasikan, sehingga ketika kebutuhan gula rafinasi disuplai dari sini maka akan ada efisiensi. Tetapi di sisi lain Permenperin itu juga ada semangat lumbung pangan. Ini yang harus dipikirkan juga,” ujar Drajat.

 

Diketahui, total lahan tebu petani yang menjadi mitra KTM mencapai 9.761 hektar dan lahan milik sendiri/ kerja sama yang dikelola oleh KTM mencapai 14,94 persen dari target 4.457 hektar yang tersebar di Lamongan, Tuban, Bojonegoro dan Gresik.

 

Editor: Risma Savhira


Parlemen Terbaru